Opini

Sofyan Basir Bebas, Quo Vadis Komisi Pemberantasan Korupsi?

×

Sofyan Basir Bebas, Quo Vadis Komisi Pemberantasan Korupsi?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Oleh: Romli Atmasasmita

Guru Besar Universitas Pasundan, Bandung

 

PUTUSAN Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas nama terdakwa Sofyan Basir yang dinyatakan tidak terbukti atas dakwaan penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan karenanya harus dibebaskan dari segala tuntutan (vrijspraak), membuktikan bahwa KPK tidak lagi merupakan lembaga yang memiliki kredibilitas dan akuntabilitas.

Fakta persidangan jelas bahwa dakwaan KPK hanya dugaan semata. Bahkan lebih merupakan asumsi saja bahwa KPK tidak cermat dan hati-hati di dalam menilai fakta yang ditemukan dalam penyelidikan, yang seharusnya tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Tujuan ketentuan Pasal 40 UU KPK, yang menyebutkan bahwa komisi antirasuah itu tidak mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), ialah agar mereka sangat berhati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Dalam kaitan dengan bebasnya mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir atas perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 (PLTU Riau-1) tersebut, membuktikan bahwa proses gelar perkara yang seharusnya merupakan filter yang ketat di bawah lima komisioner KPK tidak dapat diwujudkan.

Sekalipun demikian, KPK masih memiliki upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas Sofyan Basir. Namun, dengan upaya hukum tersebut tentu diharapkan KPK dapat membuktikan sebaliknya dari putusan bebas Sofyan Basir. Sebagaimana sering diungkapkan bahwa keberhasilan KPK mencapai 100%, dengan putusan bebas Sofyan Basir membuktikan hal sebaliknya.

Dalam konteks tuntutan Koalisi Masyarakat Antikorupsi dan pimpinan KPK agar Presiden Jokowi membatalkan Revisi UU KPK, dengan putusan bebas Sofyan Basir semakin jelas bahwa sikap Presiden terhadap revisi UU KPK Tahun 2002 merupakan langkah tepat dan tidak meragukan lagi.

Ketentuan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembantuan telah menetapkan bahwa sekalipun perbuatan pembantuan terbukti, ancaman hukuman hanya dijatuhkan 1/3 dari ancaman pokok menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Akan tetapi, di dalam Pasal 15 UU 31 Tahun 1999, dipidana sama dengan ancaman pidana pokoknya.

Perberatan ancaman sanksi pidana tersebut dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merujuk kasus Sofyan Basir sama sekali tidak efektif. Dakwaan atas dasar Pasal 56 KUHP terkait dengan tipikor sangat jarang diterapkan, baik oleh KPK maupun kejaksaan. Bahkan, penerapan pasal tersebut mencerminkan keragu-raguan sejak awal KPK atas alat bukti yang telah ditemukan penyidik (corroborative evidence). Alias, perkara Sofyan Basir ‘dipaksakan’ dilimpahkan ke penuntutan. Sesungguhnya nasib Sofyan Basir lebih ‘beruntung’ jika dibandingkan dengan tersangka KPK lainnya yang belum memenuhi bukti permulaan yang cukup.

Berdasarkan UU KPK, dengan adanya putusan bebas Sofyan Basir, komisioner KPK seharusnya membentuk majelis etik yang terdiri atas unsur komisioner KPK, akademisi, dan unsur lain. Hal tersebut untuk memeriksa penyidik-penyidik KPK dan menjatuhkan sanksi etik serta pidana jika terjadi abuse of power.

Putusan bebas Sofyan Basir merupakan cermin masalah internal KPK, termasuk manajemen penyidikan yang tidak dikelola dengan profesional. Hal itu karena putusan dalam perkara pidana pada umumnya, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) atas nama terdakwa Sofyan Basir, putusan bebas menunjukkan bahwa tidak ada bukti sama sekali tentang tindak pidana yang didakwakan terhadap Sofyan Basir.(*)

Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/269580-sofyan-basir-bebas-quo-vadis-komisi-pemberantasan-korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *