Pemprov

92 Persen Warga Sudah Perekaman

×

92 Persen Warga Sudah Perekaman

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Proses Perekaman KTP Elektronik di Disdukcapil Tikep

HARIANHALMAHERA.COM–Tingkat kesadaran warga khususnya wajib E-KTP untuk melakukan perekaman terus meningkat. Sampai saat ini, dari total 899.353 wajib KTP di Malut, yang sudah melakukan perekaman sudah 92 persen.

Dari catatan Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Malut, yang belum melakukan perekaman tersisa 72,915 wajib EKTP. Kepala Bidang (Kabid) Pengelolahan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Malut Iksan mengungungkapkan, dari jumlah itu terbanyak ada di Halsel dengan jumlah 31,539 wajib KTP, kemudian disusul Kota Ternate dengan jumlah 11,985 Wajib KTP dan Halut dengan jumlah 9,209 wajib KTP (Lengkapnya lihat table).

Iksan menjelaskan, berdasarkan edaran Mendagri nomor :47113/6153 bahwa Penggunaan Blanko E-KTP diprioritaskan untuk  empat hal yakni  , Mencetak Print Ready Record (PRR), Mencetak akibat perubahan elemen data, ketiga,  Mengganti yang hilang rusak akibat bencana. dan keempat Mengganti yang hilang atau rusak akibat bukan akibat bencana. ” Penggunaan blanko di Prioritaskan mendesak perekaman baru, maka   rusak atau hilang pergantian data elemen diterbitkan Surat Keterangan (Suket),” tukasnya (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *