HARIANHALMAHERA.COM– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut memastikan, status lahan yang akan dibangun lokasi parkiran dermaga speedboat VIP di Kelurahan Guraping, sudah tidak lagi bermasalah.
Seluruh lahan di kawasan itu telah bersetrifikat dan atas nama Pemprov Malut. Hal ini
ditegaskan Kabag Pengelolaan Perbatasan dan Penataan Kawasan Biro Pemerintahan Setda
Malut, Aldhy Ali menyusul adanya klaim dari salah satu ahli waris pemilik lahan.
Kepada Harian Halmahera kemarin, Aldhy menjelaskan, lahan yang dibebaskan Pemprov pada 2015 atas usulan Dinas Perhubungan itu memiliki empat bidang tanah diantaranya, tiga bidang bersertifikat dan satu bidang belum bersertifikat.
Namun begitu, ganti rugi tetap dilakukan Pemprov kepada kepada pemilik lahan Husen Bin
Syeh Abu bakar. “Jadi awalnya lahan ini milik empat orang, bapak Yosep ini sertifikat tanahnya terbakar dan pembayarannya hanya dengan kwitansi saja, sementara tanah yang bersetifikat hanya tiga saja,” ujaranya.
Karenanya, dia menilai kalim belum adanya ganti ruigi lahan seluas 12 x 14 meter yang
dilakukan Alpinus Marehe, ahli waris dari Yosep itu keliru. “Anak pak Yosep ini tidak tahu kalau lahan itu sudah dijual kepada Husen Bin Syeh Abubakar. Dan Pemda melakukan pembebasan melalui Husen Bin Syeh Abubakar karena yang bersangkutan pemilik sah bersertifikat,” katanya.
Sementara, Alpinus sendiri justru mengklaim bahwa lahan itu tidak dijual ke pihak manapun. “Sampai kami bangun pagar keliling karena merasa dirugikan dan tidak perhatikan,” ungkap warga Desa Gosale ini kemarin, Selasa (18/6).
Kata dia, penyegelan lahan tersebut dengan tujuan agar segera ada penyelesaian secara baik. Apalagi pembangunan berkaitan pelabuhan tentunya sudah milik publik. “Kami sudah pernah mendatangi pihak pemerintah dalam hal ini biro Pemerintahan, hingga saat ini juga belum ada penyelesaian,” tandasnya.(tr3/pur)