Batas Garis Enam Desa Sudah Ada

0
729
Ilustrasi (Foto:Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Topmini telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang garis batas daerah antara Pemkab Halbar dan Halut di wilayah enam desa.

Rencnanya, Permendagri itu akan diserahkan kepada Pemprov Rabu (20/11) besok. Kabag Pengelolaan Perbatasan dan Penataan Kawasan Biro Pemerintahan dan Otda Setda Malut, Aldhy Ali menuturkan, Kemendagri telah mengirimkan panggilan kepada Gubernur Malut melalui Biro Pemerintahan dan Otda untuk menerima Permendagri tersebut.

“Biro Pemerintahan rencananya hari Rabu akan ke Jakarta temui Kemendagri guna menerima surat pengantar dari Mendagri ke Gubernur beserta lampiran Permendagri batasnya,” katanya.

Dijelaskan, Permendagri ini secara tegas mengatur Garis Batas yang pasti antara kedua daerah. Usai menerima dari Mendagri, Permendagri itu selanjutnya diserahkan ke kedua Pemda untuk disosialisasikan.

“Terkait dengan isi putusan garis batas yang termuat dalam Permendagri, nanti akan kami sampaikan kemudian setelah gubernur secara resmi diterima gubernur,” tukasnya. (tr3/pur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here