AdvertorialPemprov

Gubernur Harap Pengelolaan Pajak Adil

×

Gubernur Harap Pengelolaan Pajak Adil

Sebarkan artikel ini
BERI MASUKAN: Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba bersama ketua dan anggota komite IV DPD RI. (foto: ist/harianhalmahera)

HARIANHALMAHERA.COM— Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) berharap, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kedepan bisa berlaku adil bagi seluruh daerah di Indonesia.

Harapan ini disampaikan AGK melalui asisten I Hasbi Pora saat menerima Kunjungan kerja (Kunker) rombongan Komite IV DPD RI.

Diketahui, kedatangan DPD dalam rangka meminta masukan, ide, saran, dan gagasan serta aspirasi  sebagai dasar untuk membahas  Rancangan Undang-Undang (RUU) PBB.

Membaca sambutan Gubernur, Hasbi menuturkan perkembangan penyelenggaraan dan pengelolaan PBB yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 12/1994. Kemudian diubah dengan UU 28/2009 tentang Pajak Bumi dan Retribusi Daerah, dimana dengan semangat otonomi pengelolaan PBB diserahkan ke daerah.

Akan tetapi, dalam perkembangan masih terdapat permasalahan. Diantaranya yang paling substantive, yakni penerapan yang berbeda pada setiap daerah. Sehingga muncul kesenjangan dan dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan sifat kekeluargaan dalam falsafah NKRI.

“Sehingga dianggap perlu untuk mengatur lebih lanjut dengan muatan aturan yang lebih sesuai agar kedepan dapat memberikan ruang pengelolaan pajak yang lebih optimal bagi kita semua,” terangnya.

Dia pun berharap dengan kunker ini, para senator dapat memperoleh masukan, serta informasi mengenai penerapan PBB di daerah kita secara berkeadilan.

“Maka kita semua sebagai tuan rumah, diharapkan dapat memberikan informasi yang diperlukan barkaitan dengan pengaturan penerapan PBB di Daerah,”  pungkasnya.

Ketua Komite IV DPD RI H Ajiep Padindang menuturkan, tatap muka Pemda Malut dan Pemkot Ternate di aula kantor wali kota ini, pihaknya membutuhkan masukan terkait pengaturan penerapan PBB di Daerah.

Kebijakan hukum daerah terhadap PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) sebagai sumber PAD,  maupun Informasi mengenai kewenangan yang dimiliki Pemda dalam mengelola PBB P2.

Tidak hanya itu mereka juga membutuhkan masukan terkait penerapan proses pendataaan penilaian penetapan pengadministrsian, pengumutan dan pelayanan PBB P2 yang diselenggarakan Pemda.

Termasuk penerapan PBB sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (P3), serta menyangkut kendala dalam penerapan PBB di Daerah.

Hadir dalam pertemuan itu wakil ketua Komite IV H. Ayi Hambali dengan anggota Abdul Aziz Adyas, Bambang Sadono, Cholid Mahmud, Pdt. Rugas Binti, Herman Darnel Ibrahim, Ahmad Hendry.

Juga hadir Adrianus Garu, Iskandar Muda Baharudin Lopa, Abdul Rahmi, Fabian Richard Sarundajang, Edison Lambe dan Mervin Sadipun Komber.(adv/eva/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *