HARIANHALMAHERA.COM–Molornya pembahasan APBD Malut tahun 2020 yang hingga kini belum dilakukan DPRD Provinsi (Deprov) dengan alasan masih menunggu pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), tidak hanya berimbas pada pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD menyebutkan, salah satu sanksi yang akan diberikan kepada daerah yang terlambat mengesahkan APBD sesuai dengan batas waktu yakni tidak diberikannya gaji bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah selama 6 bulan.
Bukan hanya Gubernur dan Wagub, sanksi serupa juga berlaku bagi seluruh anggota DPRD
Provinsi (Deprov).
Hingga kemarin, belum diketahui pasti kapan pembahasan RAPBD 2020 dimulai. Wagub Malut, M Al Yasin Ali, sendiri tidak memberikan kepastian. Namun begitu, dia sudah meminta Ketua TAPD Bambang Hermawan agar pembahasan harus secepatnya dilakukan. “Tadi (kemarin) saya ketemu sekda langsung diruangnya, untuk memberikan kepastian bahwa APBD 2020, harus segera dibahas, karena batasannya 30 November, “katanya.
Kepada Bambang, Wagub juga memerintahkan agar mulai pecan ini hingga satu bulan
kedepan, tidak ada pimpinan OPD yang lagi keluar daerah. “Pekan depan masuk bulan
November, maka diharapkan agar AKD serta pelantikan pimpinan defenitif secepat mungkin, “pIntanya.
Dikatakan, paling tidak dalam pembahasan APBD 2020, harus sesuai dengan visi misi gubernur dan wakil gubernur, telah termuat pada RPJMD. “Paling bagusnya kalian tanyakan langsung ke Bappeda, saja supaya ada kejelasan. Kalau ke saya pasti pandangan umumnya,” akunya. (tr3/pur)