Pemprov

Halut dan Halsel jadi Daerah Uji Coba Perda Pusat Pemasaran Pendistribusian Ikan

×

Halut dan Halsel jadi Daerah Uji Coba Perda Pusat Pemasaran Pendistribusian Ikan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Aktivitas nelayan dan perdagang di Pelabuhan Perikanan Tobelo. (foto: humas PPP/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM— Setelah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pusat Distribusi  dan Pemasaran Ikan pada 23 Januari lalu, Pemerintan Provinsi (Pemprov) Malut menunjuk Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Selatan (Halsel) menjadi pilot project.

Menurut Kepala  Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Buyung Rajiluoen, dalam pelaksanaannya nanti akan dibentuk satu sistem distribusi dan pemasaran. Salah satunya melalui pelelangan.

“Setelah ada perda, nantinya akan dibuat peraturan gubernur (Pergub) untuk mengatur teknisnya. Kami harapkan nanti di setiap pelabuhan perikanan yang menjadi pusat distribusi ikan, memiliki sistem pendistribusian dan pemasaran yang memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat,” sebutnya.

Disebutkan Buyung, untuk daerah yang nantinya akan menjadi percontohan sudah ditetapkan dua kabupaten. Yakni, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) di Tobelo dan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

“Sebab  kedua kabupaten itu merupakan pintu masuk ikan-ikan  jenis kecil, seperti ikan layang, tude, dan bacan prioritaskan cakalang,” terangnya.

Olehnya itu, lanjut Buyung, pihaknya akan mengatur sistem pusat distribusi ikan di Maluku Utara seperti melalui sistem pendistribusian dan pemasaran ikan yang baik. Dengan diterapkan Perda tersebut, maka pendistribusian ke pasar maupun ke pasokan melalui pelelangan bisa terkontrol.

“Sistem ini juga akan mengatur harga, sehingga bisa menekan kenaikan harga ikan,” sebutnya.

Menurutnya, upaya pemerintah untuk menekan kenaikan harga melalui  implementasi Perda Pusat Pemasaran Pendistribusian Ikan, sejauh ini masih diatur  teknisnya di Pergub.

“Langkah awal di dua daerah. Ke depan akan dikembangkan ke Ternate maupun daerah lain,” pungkasnya.(lfa/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *