HARIANHALMAHERA.COM— Pernyataan Gubernur Maluku Utara (Malut) terkait tenaga kesehatan tidak perlu menggunakan Alat pelindung Diri (APD), ternyata sudah sesuai anjuran organisasi kesehatan dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal tersebut diutarakan Kepala Biro KKP, Pemprov Malut, Mulyadi Tutopoho, menyusul banyaknya kesalahan penafsiran di tengah masyarakat. Menurutnya, kesalahan penafsiran wajar karena masih banyak warga yang belum mengetahui pemanfaatan APD tersebut (lihat grafis, red).
“Pengunaan dalam rangka penanganan Covid -19 ini bagi tenaga medis, tim relawan, dan gugus tugas merujuk pada ketentuan kementrian kesehatan,” kata Mulyadi.
Dia kembali menyebut, APD sebagaimana pernyataan gubernur, digunakan sesuai edaran Kemenkes, sehingga tidak semua harus menggunakan APD lengkap. Karena APD digunakan di tempat-tempat yang sesuai.
“Pemakaian APD dimulai tingkat satu hingga tingkat tiga. Pada tingkatan tiga penggunaan APD sudah lengkap demi keamanan tinggi. Sebab melayani langsung pasien di ruang isolasi,” terangnya.
“Demikian pula tingkatan yang lain. Ada yang cukup menggunakan masker. Ada juga masker dan sarung tangan, dan sebagainya. Perlu dipahami bahwa penggunaan APD disesuaikan dengan tingkat keamanan. Jadi sebenarnya tidak ada masalah” jelasnya.
Dijelakskan, sesuai edaran Kemenkes, pengunaan APD tingkat satu masyarakat pakai masker, bisa masker kain. Kemudian kelompok lain cleaning services, satpam, dan petugas lainnya bisa pakai masker bedah dan sarung tangan.
Petugas penanganan cepat, investigator, relawan yang interview langsung pasien ODP dan PDP, cukup menggunakan masker bedah. Sedangkan dokter perawat praktek harus menggunakan APD lengkap.
“Ketentuan tersebut diatur dalam rekomendasi Kemenkes tentang penggunaan APD berdasarkan tingkat resiko,” pungkasnya.(lfa/fir)
Berikut grafis pemakaian APD sesuai anjuran WHO dan Kemenkes: