HARIANHALMAHERA.COM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) ternyata belum melirik dugaan permintaan fee hingga pemotongan anggaran proyek Masjid Raya Sofifi Shaful Khairaat.
Kendati sudah ada pengaduan yang disampaikan pihak rekanan ke Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagug RI, namun laporan itu belum membuat lembaga Adhiyaksa di Malut itu bergeming.
Alasanya, Kejati baru akan mengusut jika ada laporan yang masuk. “Sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke kami. Kalau ada laporan resmi, tetap akan kita tindaklanjuti,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, kepada Harian Halmahera, Senin (4/7)
Dari laporan itu, Kejati kemudian turun melakukan pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket) sebagai data awal. “Kalau tidak ada bukti awal tentunya juga sulit. Minimal data awalnya ada, kemudian kita tahu kemana arahnya itu. Misalnya pemberian fee ada pertemuan dimana, tentunya bisa kita telusuri,” ujaranya.
Sekalipun proyek tersebut milik Pemprov Malut, Richard mengatakan, pembangunan Masjid Raya Sofifi tidak masuk dalam 10 item proyek Pemprov yang diawasi Kejati sebagaimana yang ditetapkan Gubernur.
Terkait laporan PT Anugerah Lahan Baru (ALB) selaku rekanan proyek Masjid Raya ke Jampiddus Kejagung RI, Richard mengaku belum mengetahui secara pasti.
Apalagi, sampai saat ini belum ada instruksi atau tembusan yang disampaikan Kejagung ke Kejati Malut. “Kalau disampaikan ada laporan ke Kejagung, pasti ada tembusanbya ke Kejati Malut. Prinsipnya jika ada penyampaian laporan tetap kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Terkait dengan proyek yang masih menyisahkan utang sebesar Rp 5,8 Miliar, pihak rekanan bisa saja menggugat secara perdata jika merasa dirugikan.
Kalaupun di laporkan masuk pidana, pihak pemberi dan penerima bisa saja terjerat sebab dikatagorikan sebagai grativikasi. “Jadi kalau disebut masuk grativikasi, pemberi dan penerima ini bisa terjerat,” pungkasnya. (par/pur)