Pemprov

Kompensasi Social Distancing, Pemprov Tanggung Denda Pajak Kendaraan Warga

×

Kompensasi Social Distancing, Pemprov Tanggung Denda Pajak Kendaraan Warga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (Foto:Net)

HARIANHALMAHERA.COM— Keseriusan Pemerintah Provinsi (pemprov) Malut dalam penanganan wabah corona (covid-19) perlu diparesiasi. Dengan kebijakan socuial distancing (jaga jarak) pemerintah mengucurkan berbagai kompensasi, salah satunya dispensasi denda pajak kendaran bermotor.

Sebelumnya diberitakan, dalam rangka percepatan penanganan covid -19, Pemprov Malut sudah merogoh APBD melalui pos dana tak terduga sekira Rp 15 miliar untuk untuk penanganan covid. Tak cukup, pemprov kemudian memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 148 miliar.

Dari ratusan miliar anggaran tersebut, sekira Rp 16 miliar akan digunakan pemerintah untuk menanggung semua biaya denda pajak kendaraan bermotor se-Malut terhitung tahun 2019 hingga tahun 2020. Artinya, pemilik kendaraan se-Malut dibebaskan dari pembayaran denda.

“Ini karena pemilik kendaraan diminta bekerja dan tetap di rumah. Jadi, untuk semua kendaraan baik yang denda tahun   2019 maupun tahun 2020, supaya tidak usah dibayar lagi, karena di tanggung pemprov,” kata Kepala Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Bambang Hermawan.

“Pemprov membebaskan denda pajak kendaraan sebesar Rp 16 miliar untuk total seluruh kabupaten/kota. Bebas artinya dibayar pemerintah,” sambungnya.

Kebijakan tersebut, lanjut Bambang, tujuannya agar masyarakat bisa tetap tinggal di rumah bagian dari social distancing untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Maluku Utara,” terangnya.

Karena itulah, tambah Bambang, pemerintah sangat berharap semua masyarakat bisa mendukung langkah pemerintah dengan mematuhi semua imbauan. Salah satunya tetap berada di rumah.(lfa/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *