HukumPemprov

Pakai Sabu, Bendahara PUPR Malut Ditangkap

×

Pakai Sabu, Bendahara PUPR Malut Ditangkap

Sebarkan artikel ini
BNNP Malut saat memperlihatkan tersangka YI alias Yani dan Rifan beserta barang bukti

HARIANHALMAHERA.COM– Bertugas sebagai bendahara di dinas PUPR memang membuat YI alias Yani menjadi “tajir”. Dengan uang yang banyak dia pun mulai mendekati dunia narkoba.

Sayangnya, jabatan sebagai bendahara pun kini tak lagi disandang Yani. Bahkan, kariernya
sebagai ASN pun terancam tamat. Ini menyusul dia dirungkus anggota Badan Narkotika
Nasional Perwakilan (BNNP) Malut Sabtu (29/6) dinihari sekitar pukul 03.00 WIT.

Saat diringkus di kediamannya, di Jati Perumnas, Ternate. pejabat berusia 48 tahun itu hendak mengkonsumsi sabu-sabu. Sebab, saat penangkapan dilakukan, petugas menemukan 1 paket kecil sabu dengan berat neto 0,5 gram, serta seperangkat alat hisap atau bong dan satu unit ponsel.

Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjenpol Edi Swasono, dalam keterangan pers mengatakan
selain pengguna, Yani juga diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, “Yang bersangkutan sempat masuk target operasi,” katanya.

Saat ini BNNP lanjut dia, masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri jaringan atau
tersangka lain dibalik kasus tersebut. “Kasusnya masih kita dalami. Jadi jangan pikir Maluku Utara ini sudah aman dari narkoba,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, Yani akan dijerat pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) huruf a
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan 5 hingga 15 tahun penjara. “Siapapun dibalik kasus ini akan kita ungkap,” tandasnya.

Di hari yang sama tepat pukul 14.14 WIT, Tim Pemberantasan BNNP Malut juga menangkap salah seorang kurir Narkotika jenis Ganja bernama Rifan Fatamani alias Ifan. Pria 27 tahun yang berprofesi sebagai tukang ojek itu merupakan warga kelurahan Fitu Kecamatan Kota Ternate Selatan.

“Tersangka diamankan ketika sedang menerima kiriman dari ekpedisi JNE berupa satu paket ganja seberat + 1 Kilogram. Tersangka langsung diamankan tim berantas bersama barang bukti,”katanya.

Rifan sendiri dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Selain itu tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar,” jelasnya.

Menurut Edi, dari penangkapan dengan barang bukti ganja seberat + 1 kilogram BNNP Malut telah menyelamatkan 6.000 jiwa dengan asumsi jika dalam 1 kilo ganja dapat dibagi dalam 20 paket dan per paket dapat dibuat 50-75 linting ganja. Jika dirata-ratakan 60 linting per paket dikali 20 maka diperoleh 1.200 linting.

“Satu linting ganja biasaya dipakai pengguna sebanyak 4-5 orang. Dan jika diuangkan maka dapat diselamatkan uang senilai Rp. 50 juta dengan asumsi harga ganja perlinting di Ternate Rp.50 ribu,” pungkasnya. (lfa/pur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *