Pemprov

Pemprov Akan Tertibkan Mobil Plat Hitam Lintas Kabupaten/Kota

×

Pemprov Akan Tertibkan Mobil Plat Hitam Lintas Kabupaten/Kota

Sebarkan artikel ini
Kantor Gubernur Maluku Utara, (Foto : malut Post)

HARIANHALMAHERA.COM– Desakan public kepada pemerintah dan instansi terkait untuk segera menertibkan seluruh angkutan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) berplat pribadi (hitam) agar kematian yang menimpa Gamaria W Kumala (Kiky) tidak terulang, rupanya lamban disikapi Dinas Perhubungan (Dishub) Malut sebagai pihak yang paling berwenang.

Buktinya, penertiban angkutan-angkutan illegal itu baru akan digelar Dishub bulan depan.
Sebelum turun ke lapangan, Dishub terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi dengan Dishub Kabupaten/Kota serta Organda, Polda, Satlantas dan pihak Organda. “Minggu pertama Augustus nanti kita undang semua pihak agar seriusi persoalan ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt), Kadishub Malut, Armin Zakaria kemarin.

Dari data Dishub, jumlah AKPD berplat hitam yang beroperasi di seluruh rute lintas Halmahera saat ini sebanyak 99 unit. Jumlah itu terdiri tujuan 17 unit rute Sofifi-Maba, 11 unit rute Sofifi – Subaim, 53 unit rute Sofifi-Weda, 3 unit rute Sofifi-Malifut, 3 unit rute Sofifi-Galela, 1 unit di rute Sofifi-Saketa, 2 unit di rute Sofifi-Wairoro, 1 unit Wairoro-Sofifi, 3 unit rute Weda-Sofifi, 2 unit rute Sofifi-Buli, 11 unit rute Tobelo-Sofifi, 1 unit rite Sofifi-Lifofa dan 1 unit rute Sofifi-Tobelo.

Armin menuturkan, sesuai data yang ada, jumlah angkutan AKDP berplat kuning lebih sedikit jika dibandingkan dengan yang berplat hitam. “Mobil plat hitam yang tidak ada izin akan segera di tertibkan bila perlu ditilang,” kata mantan Karo Protokoler Kerjasama dan Komunikasi Publik Setda Provinsi Malut ini.

Dia mengaku, selama beberapa penertiban yang dilakukan Dishub, pihaknya sudah
menyarankan pemilik kendaraan plat hitan dan sopir agars egera mendaftarkan mobilnya ke Dinas PTSL untuk memperoleh izin trayek, namun himbauan itu seakan tidak dilaksanakan. “Saat operasi dilakukan, mobil plat hitam nampak tak terlihat, tapi setelah selesai operasi, tiga bulan kemudian mereka muncul lagi,” kesal Armin.

Selain plat nomor, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan juga mengatur tentang kaca kendaraan dimana kaca angkutan harus tahan goresan; kedua Bening dan tidak mudah pudar; ketiga tidak membahayakan apabila kaca pecah; dan keempat tidak mengganggu penglihatan pengemudi.

“Jika kaca transparan, maka potensi untuk melakukan kejahatan dalam mobil kecil. Kita akan melakukan operasi untuk menertibkan itu, jika ada yang bandel akan ditindak, “tegasnya.

Armin juga turut menyampaikan belasungkawa atas kejadian yang menimpa Kiki “Saya secara pribadi mengutuk dugaan pemerkosaan dan pembunuhan kepada adik Kiki. Semoga keluarga yang ditinggal diberi ketabahan,” terangnya. (tr3/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *