Pemprov

Setelah Dibayar Langsung Diberhentikan

×

Setelah Dibayar Langsung Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Aksi demo PTT RSU Sofifi beberapa waktu lalu

HARIANHALMAHERA.COM– Meski di satu sisi seluruh tunggakan honorarium PTT (Pegawai Tidak tetap) RSU Sofifi akan dilunasi, akan tetapi di lain sisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) memastikan tidak akan lagi memakai tenaga para PTT ini.

Hal itu ditegaskan Penjabat (Pj) Sekprov Malut Bambang Hermawan. Menurutnya pemberhentian PTT ini sesuai dengan revisi SK Gubernur nomor 203.10/KPTS/MU/2019, tentang pembayaran honorarium PTT RSU Sofifi.

Dalam SK itu, yang sebelumnya tertulis satu tahun anggaran direvisi menjadi hanya enam bulan yakni Januari hingga Juni. “Terhitung Januari hingga Juni, seluruh hak mereka dibayar dan setelah itu akan juga diberhentikan karena sesuai penetapan SK,” katanya.

Dia mengaku, saat ini pembayaran honorarium puluhan PTT RSU Sofifi itu sudah diproses. “Sudah proses untuk segera dibayarkan, sehingga jangan ada lagi aksi mogok sehingga aktivitas di RSU berjalan,” terangnya.

Terpisah, koordinator aksi, Fatir M Natsir mengaku, mereka telah menghadap ke gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK). Dalam pertemuan itu, AGK pun langsung menghubungi Direktur RSU Sofifi agar menpercepat proses pembayaran honor PTT. “Kami juga sudah di anggil manajemen RSU untuk menandatangani lembaran konfirmasi pembayaran honor. Jadi usai
tanda tangan langsung, gaji kita diproses,” katanya.

Bahkan, dia mengaku dalam pertemuan dengan Gubernur, orang nomor satu di Malut ini pun emmberikan apresiasi kepada PTT karena telah mengingatkan Pemprov.

Dia juga membenarkan adanya SK 203.10/KPTS/MU/2019, merevisi pembayaran honorarium dari satu tahun menjadi enam bulan. “Pihak RSU mengirimkan revisi sesuai dengan arahan Sekda, SK itu enam bulan jadi waktu kerja batas Juni sehingga teman-teman PTT setelah menerima gaji dan langsung di berhentikan sesuai SK,” akuinya.(tr3/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *