HARIANHALMAHERA.COM— Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, akan menyurat kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Surat itu untuk menyelesaikan pembayaran tangga eskalator Masjid Raya Shaful Khairaat, Sofifi.
Kepala Dinas PUPR Malut Saifuddin Juba ketika dikomfirmasi menyatakan, saat ini PUPR sudah menyiapkan surat kepada LKPP untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga BPKP dapat melakukan kajian hukum dalam penyelesaian polemik eksalator Masjid Raya Sofifi.
“Surat ke LKPP sudah kita siapkan, sehingga pada senin pekan depan sudah bisa disampaikan kepada LKPP,” ungkap Saifuddin, Senin (12/9)
Mantan penjabat Bupati Halmahera Utara ini menambahkan, penyelesaian tangga eskalator harus dilakukan secara baik dan harus melalui prosedur yang sah, karena masalah eskalator ini cukup sensitif ke ranah hukum.
“Prinsipnya, pemprov tetap menyelesaikan masalah tangga eskalator. Namun semua prosedur harus dilakukan, sehingga tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari,” katanya.
Saifuddin menyatakan, jika prosedur dari LKPP sudah selesai, kemudian sudah ada rekomemdasi, maka PUPR akan menyurat ke BPKP untuk meminta pandangan hukum dan penelitian soal pembayaran eskalator.
“Kami berharap pihak rekanan juga bisa bersabar, karena pemprov tetap mencari jalan terbaik untuk menyelesaikan pembayaran tangga eskalator Masjid Raya,” pungkasnya. (adv/lfa)