Pemprov

Usulan Pemecatan 20 ASN Eks Koruptor Dipimpong

×

Usulan Pemecatan 20 ASN Eks Koruptor Dipimpong

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI pemecatan PNS. (foto: net)

HARIANHALMAHERA.COM— Setelah berada di meja Gubernur, usulan pemecatan 20 ASN Pemprov Malut mantan napi kasus Korupsi ternyata masih dipimpong lagi.

Buktinya, usulan itu didorong lagi oleh Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) ke Biro Hukum setda Malut.

Kepada media, AGK mengaku pemecatan 20 ASN itu masih dalam kajian khusus oleh biro hukum.

“Saya harus melaksanakan apa yang ada, tapi harus ada mekanismenya,” terang AGK.

Soal ASN yang kasusnya sudah mendapat putusan hukum tetap (inkrah), AGK mengaku tetap tunggu hasil kajian biro hukum.

Dikatakan, bukan hanya Pemprov Malut, masih ada daerah lain yang sampai sekarang belum memecat ASN eks napi korupsi dengan alasan harus diteliti.

“Sehingga tidak terkesan menzoloimi,” sebutnya.

Menurut AGK memecat ASN yang sudah sekian lama mengabdi, kemudian ketika yang bersangkutan mengeluh maka doa ASN itu sangat berbahaya.

“Jadi kita lihat Biro hukum mengaji terlebih dahulu,” terangnya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo sendiri sudah meminta gubernur, agar segera melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pemecatan ASN eks napi korupsi.(eva/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *