HARIANHALMAHERA.COM – Aksi demo menolak kehadiran PT Tri Usaha Baru (TUB) di Kecamatan Loloda, Halmahera Barat (Halbar), terus dilakukan warga tujuh desa lingkar tambang di Kecamatan tersebut.
Kemarin, aksi demo ratusan warga yang tergabung dalam Komando Barisan Rakyat Loloda (Kobra) itu berlangsung di kantor Bupati dna gedung DPRD Halbar. Warga menuntut pihak perusahaan segera angkat kaki dari Loloda.
Warga beralasan aktifitas pertambangan emas itu telah mengubah fungsi hutan adat menjadi kawasan tambang, hingga dihkawatirkan bakalan menggusur penduduk dari tanah kelahiranya. Selain itu,kehadiran perusahaan juga juatseru menciptakan peta konflik ditengah-tengah masyarakat
Sayangnya, keinginan warga untuk menggelar hearing dengan Bupati Danny Missy dan jajarannya, tidak terlaksana. Mengingat Bupati, Wabup Zakir Mando, Sekda Syahril Abd Radjak, beserta para Asisiten Pemda, tengah berada di luar daerah.
Kordinator aksi, Rivaldo dalam orasinya menilai Bupati terkesan cuek dengan janjinya yang disepakati bersama warga tujuh desa lingkar bambang. Dalam hasil kesepakatan itu, apabila hasil kesepakatan tidak disepakati maka pihak tambang tidak lagi beroperasi. “Tapi nyatanya, perusahaan masih terus beroperasi dan kesepakatan diabaikan,” ucapnya.
Dia menegaskan, aksi yang berlangsung selama empat jam ini tidak main-main. Karenanya, jika tuntutan mereka diindahkan maka Bupati Danny dianggap menganaktirikan warga Loloda.
Sementara itu, Ketua DPRD Halbar Charles Gustan dalam hearing dengan pendemo di gedung Dewan bakal mempertanyakan tuntutan warga ini ke Pemkab. “Saya akan mengundang pemerintah daerah untuk mempertanyakan kenapa tidak diberikan kesempatan kepada masyarakat yang hak-haknya di ambil,” katanya
Ketua Komisi I Djufri Muhammad yang ikut dalam hearing pun berjanji bakal mengundang pihak Pemda dan PT TUB untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP). “Kita akan menindaklanjuti tuntutan ini.”jelas Djufri
Sementara, ketua Komisi III, Juliche D Baura mengaku, akan mengumpulkan seluruh bukti-bukti dari hasil kesepakatan antara warga dengan pemda untuk ditindaklanjuti.(tr4/pur)