HukumPeristiwa

Kompolnas Kecam Insiden Penembakan di Pulau Obi

×

Kompolnas Kecam Insiden Penembakan di Pulau Obi

Sebarkan artikel ini
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (foto: tribunnews.com)

HARIANHALMAHERA.COM— Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarti, meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Malut, agar memeriksa anggota yang melakukan aksi koboi ini.

“Jika ada pelanggaran hukum, maka proses pemeriksaan pidana harus dilakukan di Reskrim,” tegasnya via pesan whatsapp, Senin (18/3).

Dijelaskan, penggunaan senjata api (senpi) harus berlandaskan asas legalitas, asas nesesitas, dan asas oportunitas. Asas nesesitas atau perlu tidaknya menggunakan senpi, bila terjadi perkelahian tanpa senjata alias dengan tangan kosong.

“Maka tidak perlu dilumpuhkan dengan senjata api. Cukup dengan tangan kosong juga,” ujarnya.

(lihat: Anggota Tembak Warga, Kapolda Minta Maaf)

Lain halnya jika perkelahian dengan menggunakan parang atau senjata lain yang mematikan dan berada dalam jarak dekat. Atau dinilai mengancam nyawa orang lain atau nyawa polisi. Barulah polisi dapat menggunakan senjata untuk menembak,” tegas Poengky.

Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 08 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip prinsip HAM, termasuk penggunaan senjata api. Sehingga anggota tidak sewenang wenang mengunakan senpi.

“Saya berharap Propam selaku pengawas internal dapat menindaklanjuti oknum anggota polisi yang diduga melakukan penembakan terhadap dua warga di Halsel,” harapnya.

Ia juga mengapresiasi Kapolres Halsel yang dengan cepat tanggap memproses anggotanya.

“Harus diperiksa apakah yang bersangkutan benar melakukan pelanggaran hukum atau tidak. Jika memang ada pelanggaran hukum, proses tersebut tidak hanya berhenti di disiplin dan etik,” katanya. “Melainkan juga pidana. Harus ada punishment dan sekaligus bisa menjadikan efek jera agar tidak diulangi dan tidak akan dilakukan anggota yang lain,” sambungnya.

Pihaknya menurut Poengky akan terus memonitor penanganan kasus tersebut dan mempersilakan jika keluarga korban ingin melaporkan kepada Kompolnas.

Diketahui, kakak beradik warga Desa Kawasi, Kecamatan Pulau Obi Kabupaten, Halsel, Asian Nanlessy (18) dan Mince Nanlessy (31) mengalami luka tembak pada Sabtu (16/3) dinihari, pekan kemarin. Luka tersebut didapat dari tembakan aparat Brimob Malut.(eva/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *