Politik

Ini Aturan Main Iklan Kampanye di Media Massa

×

Ini Aturan Main Iklan Kampanye di Media Massa

Sebarkan artikel ini

HARIANHALMHERA.COM— Kampanye terbuka segera dimulai. Peserta pemilu diperbolehkan memuat iklan kampanye secara mandiri.

Iklan kampanye bisa dilakukan di empat media massa, yaitu media cetak, televisi, radio, dan media daring atau portal berita online.

Penerbitan iklan kampanye mulai 24 Maret-13 April 2019. Peserta pemilu dan media mematuhi batasan iklan kampanye yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

“Batasannya sama bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ada ketentuan-ketentuan yang sudah mengatur jumlah paling banyak yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu dalam beriklan,” ujar komisioner kpu ri Wahyu setiawan.

Berikut aturan iklan kampanye mandiri berdasarkan PKPU No. 23 Tahun 2018 dikutip dari Kompas.com:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *