JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan ada dua zona wilayah untuk melalukan kampanye rapat umum atau di tempat terbuka bagi peserta Pemilu 2019. Satu zona terdiri dari 17 provinsi.
Anggota KPU RI Wahyu Setiawan menuturkan, kampanye ini diikuti oleh masing-masing Capres-Cawapres, partai politik, calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota serta DPD. Seluruh kampanye jenis ini, dilakukan mulai 23 Maret – 13 April 2019.
“Kami pastikan bahwa setiap peserta pemilu akan mendapatkan jadwal kampanye rapat umum yang adil dan setara,” cetusnya di Kantor KPU RI Menteng Jakarta, Rabu (27/2), melansir indopos.co.id.
Ia menegaskan, KPU akan mengatur jadwal kampanye tersebut melalui undian yang akan dilakukan pada Selasa, 5 Maret 2019. Konsekuensinya, para peserta pemilu tidak boleh berkampanye di dua zona dalam satu hari yang sama.
Nantinya, partai politik peserta pemilu pendukung salah satu paslon capres-cawapres mendapatkan jadwal kampanye di zona yang sama dengan paslonnya. Untuk parpol yang tak mendukung paslon tertentu bebas memilih zonasi. Adapun durasi waktu kampanye, peserta pemilu diberi waktu 3 hari untuk berkampanye di zona masing-masing. Dalam satu hari, diperbolehkan untuk berpindah provinsi asal tidak lintas zona.
“Jadi misalnya (paslon) 01 di zona A 3 hari, (paslon) 02 kampanye di zona B 3 hari. Setelah 3 hari bergeser zonanya. Prinsip keadilan itu kita jamin per zona, begitu juga di pulau-pulau lain,” kata Wahyu.(ind)
Berikut pembagian wilayah kampanye rapat umum berdasar zonasi:
Zona A
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.
Zona B
Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara dan Papua Barat.