Politik

KPU Bentuk Tim Siapkan e-Rekap di Pilkada 2020

×

KPU Bentuk Tim Siapkan e-Rekap di Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini
Viryan Azis

HARIANHALMAHERA.COM– Setelah memastikan akan menggunakan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk tim untuk mempersiapkannya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan pihaknya telah membentuk sebuah tim untuk mempersiapkan konsep rekapitulasi elektronik atau e-rekap yang akan diselenggarakan pada Pilkada Serentak 2020 nanti.

“Keputusan membentuk tim ini diambil setelah KPU melakukan rapat pleno dalam menyiapkan e-rekap untuk Pilkada serentak tahun depan. Dalam rapat pleno [diputuskan] untuk membentuk tim kecil yang di kita untuk melaksanakan, menyiapkan konsep atau desain dari e-rekap,” kata Viryan di gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/7), dilansir CNNIndonesia.com.

Viryan juga mengatakan dalam satu bulan ke dapan pihaknya akan fokus untuk membentuk dan mengembangkan tim tersebut secara intens.

Lebih jauh ia menjelaskan kelanjutan dari pembentukan tim tersebut adalah mengkaji konsep e-rekap dari tiga aspek, yakni legal, teknis, dan IT. Selanjutnya KPU akan membentuk grup diskusi publik dengan mengundang berbagai pihak terkait seperti Kemendagri untuk membicarakan aspek legal e-rekap. Sedangkan untuk aspek IT, KPU akan menyesuaikan penerapan setelah kedua aspek lainnya dikaji.

“Kemudian dari segi teknis, yang punya pengalaman daerah-daerah yang pernah melakukan hal-hal semacam e-rekap akan kita undang juga, sharing teknisnya gimana,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU menggulirkan wacana penggunaan e-rekap pada Pilkada Serentak 2020. Kebijakan ini akan jadi tahap percobaan e-rekap untuk Pemilu 2024.

Sejumlah kalangan menyambut baik wacana itu karena bisa memangkas waktu rekapitulasi suara di tingkat daerah. Namun landasan hukum yang ada dinilai belum cukup kuat.

“Sebetulnya karena undang-undangnya tidak begitu clear, maka perlu dipastikan di undang-undang sendiri karena kalau tidak, bisa menjadi persoalan sengketa,” kata mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Selasa (9/7), lalu.(cnn/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *