HARIANHALMAHERA.COM— Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halamhera Utara (Halut), Rafli Kamaludin, tak ingin memberikan komentar panjang terkait kasus dugaan penyelahgunaan wewenang yang dilakukan petahana.
“Kami sudah melaksanakan tugas sesuai aturan. Sekarang tunggu saja keputusan KPU,” kata Rafli, dihubungi Jumat (25/9).
BACA JUGA: FM-Mantap Terancam Diskualifikasi
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten sudah mengeluarkan rekomendasi atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan petahana. Rekomendasi itu telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (21/9).
Sebelumnya juga, komisioner KPU Halut Abdul Jalil Djurumudi meluruskan surat yang diterima dari Bawaslu itu adalah penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, bukan bentuk rekomendasi.
”Apa yang disampaikan Bawaslu ini sebenarnya lebih elok dikatakan penerusan pelanggaran administrasi pemilihan dan tentunya kami KPU akan menindaklanjutinya,” katanya, Selasa (22/9).
BACA JUGA: PETAHANA MASIH BISA LOLOS
Karena itu, lanjutnya, KPU masih akan meneliti dan mengkaji surat tersebut sebelum diputuskan dalam pleno. Dan sesuai ketentuan, KPU memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan penelusuran dan pencermatan surat Bawaslu tersebut terhitung sejak diterimanya berkas dari Bawaslu.
“Jadi sesuai kententuan PKPU nomor 25 tahun 2013 dan PKPU nomor 13 tahun 2014 maka KPU Halut saat ini masih terus mencermati dan meneliti atas penerusan pelenggaran dari Bawaslu Halut,” ujarnya.
Disinggung kemungkinan putusan KPU nantinya, Rafli enggan menanggapinya. Namun, dia berharap keputusan KPU nantinya berdasarkan tugas dan wewenang KPU yang telah di atur undang undang.
“Jika nantinya keputusan tidak berdasarkan UU serta kewenagan KPU, sudah pasti Bawaslu akan mengambil langkah yang sesuai dengan kewenangan Bawaslu,” tegasnya.(san/fir)