HalutPolitik

YULIUS DAGILAHA GUGAT AHY

×

YULIUS DAGILAHA GUGAT AHY

Sebarkan artikel ini
Julius Dagilaha, Ketua DPRD Halut (foto: halmaheraraya)

HARIANHALMAHERA.COM–Pencopotan Yulius Dagilaha dari kursi Ketua Dewan pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Halmahera Utara (Halut) oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berbuntut panjang.

Yulius yang tidak terima dengan pemecatan dirinya lantaran menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) justeru melakukan perlawanan dengan menggugat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jumat (12/3) pekan kemarin.

Gugatan ketua DPRD Halut yang terdaftar dengan nomor perkara 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada 12 Maret 2021.

Mengutip  Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, selain AHY, dalam gugatannya itu, turut menjadi tergugat diantaranya  Sekretaris Jenderal (Sekjen) PD Teuku Riefky Harsya serta Lazarus Simon Ishak, kader PD yang ditunjuk AHY sebagai Plt Ketua DPC PD Halut.

Dalam petitumnya, Yulius meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan sebelum Perkara ini memperoleh Putusan yang berkekuatan hukum tetap, Surat Keputusan (SK) DPP PD Nomor 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang Penunjukan Lazarus Simon Ishak sebagai Plt Ketua DPC PD Halut mengantikan Penggugat dirinya sebagai Ketua DPC PD Halut Periode 2018-2023 berada dalam status quo dan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Memerintahkan Tergugat  dan Turut Tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan atau tindakan dan keputusan kepada Penggugat serta seluruh tindakan Kepartaian Partai Demokrat di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, sampai adanya Putusan pengadilan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tulis petitum gugatan petitum gugatan tersebut, sebagaimana yang dikutip CNNIndonesia.com Minggu (14/3).

Gugatan yang diayangkam Yulius menambah daftar gugatan terhadap AHY oleh mantan Kader PD ke PN Jakarta Pusat. Sebelumnya ada enam mantan kader Demokrat yang juga mengugat putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini ke PN Jakpus masing-masing Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib

Gugatan dilayangkan terhadap AHY, Teuku Riefky Harsya dan Hinca IP Pandjaitan atas adanya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang merekomendasikan penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap mereka sebagai anggota Partai Demokrat.

Jumat (12/3), DPP Partai Demokrat mengajukan gugatan ke PN Jakpus kepada 10 orang tergugat. Di antara yang digugat termasuk kader yang sudah dipecat beberapa waktu lalu. ”Yang pasti Jhoni Allen, kemudian Darmizal. Yang lainnya akan disebutkan kemudian,” jelas Bambang Widjojanto, salah seorang tim kuasa hukum DPP PD kubu AHY, kemarin.

Bambang menolak menyebutkan delapan nama yang lain. Namun, dia memastikan, tidak ada nama-nama pengurus DPC yang terlibat dalam kongres tersebut.

Nama Moeldoko sebagai ketua umum PD versi KLB Deli Serdang juga tidak termasuk dalam daftar tergugat yang masuk ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 172/ Pdt.Sus/Parpol/2021 dengan pokok gugatan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum yang dijabarkan dalam gugatan tersebut meliputi pelanggaran terhadap konstitusi partai, yakni AD/ART 2020 yang berlaku dan telah disahkan negara. Bagi Bambang, bukan hanya AD/ART yang dilanggar, tetapi juga pasal 26 UU Partai Politik. Disebutkan, kader yang sudah dipecat tidak punya kewenangan dan mandat mengambil keputusan dalam partai.

Selain itu, kubu AHY menggugat penunjukan Moeldoko yang bukan merupakan kader Demokrat. ”Kalau kemudian mau dilantik atau dijadikan KTA (kartu tanda anggota, Red)-nya, siapa yang menunjuk dan memberikan KTA kepada dia? Orang yang menunjuk ini dari partai atau bukan? Apakah punya kewenangan untuk melakukan itu? Brutalitas politik terjadi di sini,” beber Bambang.

PN Jakarta Pusat telah mengumumkan bahwa gugatan tersebut akan mulai disidangkan Rabu mendatang (17/3). Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, sidang akan dipimpin Buyung Dwikora sebagai ketua majelis hakim.

Secara terpisah, Jhoni Allen Marbun yang namanya masuk dalam gugatan itu menyatakan bahwa lapor-melapor adalah hak masing-masing pihak yang berseberangan. ”Saya tidak ada niat apa-apa. Silakan dia mau melapor karena memanipulasi mukadimah AD/ART yang mereka buat 2020,” jelasnya kemarin.(cnn/dtc/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *