PolitikPulau Morotai

Ketua KPU Pulau Morotai Lolos dari Sanksi Pemecatan DKPP

×

Ketua KPU Pulau Morotai Lolos dari Sanksi Pemecatan DKPP

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI sidang DKPP. (foto: dkpp.go.id)

HARIANHALMAHERA.COM— Ketua KPU Pulau Morotai, Saima Nuang akhirnya bisa bernafas lega. Istri Wahyu Muhammad itu lolos dari sanksi pemecatan atas kasus pelanggaran kode etik ewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) .

Dalam sidang putusan DKKP tersebut, Prof Muhammad bertindak selaku ketua majelis, dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Alfitra Salam, hanya memberikan peringatan kepada teradu.

Dalam sidang, teradu mengakui secara spontanitas meminta berfoto selfie dengan Sandiaga saat bertemu di ruang tunggu Bandara Sultan Babullah Ternate. Saat itu, Saima hendak kembali ke Pulau Morotai, setelah mengikuti Rapat Koordinasi yang diselenggarakan KPU Provinsi Maluku Utara pada 6 November 2018.

Menurut Ida Budhiarti, pada prinsipnya berfoto selfie, merupakan hal biasa yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Namun tindakan Saima sebagai penyelenggara pemilu tidak dapat dibenarkan menurut etika. Karena berfoto selfie dengan salah satu peserta pemilu yang kemudian tersebar di media online merupakan tindakan yang.

“Teradu seharusnya bersikap hati-hati dalam sikap dan tindakan dalam memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu,” ujar ida dilansir dari kabar24.bisnis.com.

Lanjut Ida, tindakan berfoto selfie yang kemudian menjadi berita dan dibaca secara luas oleh masyarakat, dapat menimbulkan kesan keberpihakan. Tindakan itu dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Karenanya, Saima pun dinyatakan terbukti melanggar prinsip mandiri sebagaimana dalam Pasal 8 huruf l dan prinsip professional. Kemudian dalam Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Dengan demikian dalil aduan para pengadu terbukti, jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Pengadu Lukman Wangko, ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, dan Pengadu II Seni Soamole anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai.(kb2/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *