HARIANHALMAHERA.COM– Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menjadwalkan untuk pemeriksaan sejumlah saksi ahli atas kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi jenis Minyakita yang sementara ditangani.
Setelah saksi ahli diperika, tim penyidik segera mungkin melakukan gelar peraka untuk penetapan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ismail Salim, mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. “Setelah periksa ahli kita rencana melakukan gelar penetapan tersangka,”katanya, Rabu (14/5).
Gelar penetapan tersangka nanti lanjutnya, akan digelar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.“Untuk jumlah tersangkanya belum bisa kita sebutkan, nanti akan diumumkan setelah gelar perkara,”ujarnya.
Dalam perkara ini menurutnya, penyidik Polres Pulau Morotai telah amankan barang bukti (Babuk) berupa ribuan liter liter MinyaKita. “Sudah disita barang bukti sebanyak 1.283 gelon dan saat ini telah berada di Mapolres,”ungkapnya.(sal)