HukumPulau Taliabu

Terseret Korupsi 1,5 Miliar, Kejari Pulau Taliabu Tahan Mantan Dirut PT. TJM

×

Terseret Korupsi 1,5 Miliar, Kejari Pulau Taliabu Tahan Mantan Dirut PT. TJM

Sebarkan artikel ini
mantan Dirut perusda PT TJM digiring ke mobil tahanan

HARIANHALMAHERA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM) tahun anggaran 2020. Buktinya, Jumat (12/9) tadi, penyidik resmi menahan HAK, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusda tersebut.

Sebelumnya, HAK sudah dipanggil oleh penyidik Kejari Pulau Taliabu sebanyak dua kali, namun HAK mangkir dari panggilan hingga akhirnya dilayangkan panggilan ketiga sekaligus dilakukan penahanan.

Kajari Pulau Taliabu, Dr. Nurwunardi, mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah sebelumnya HAK mangkir dari panggilan penyidik pada 3 September 2025, bertepatan dengan penetapan statusnya sebagai tersangkan dan HAK kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selain HAK, dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni FS (Direktur Keuangan PT. Taliabu Jaya Mandiri) dan IM (Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020), telah lebih dahulu ditahan pada 3 September lalu dan kini menjalani penahanan di Polres Pulau Taliabu,”ungkapnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI, praktik korupsi yang melibatkan ketiga tersangka ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,”bebernya.

Dengan penahanan ini, Kejari Pulau Taliabu menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah serta mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.(cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *