HARIANHALMAHERA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara didesak tersangkakan AKN alias Dero, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pultab. Sebab, diduga telah mencairkan anggaran untuk membayar pembangunan proyek MCK tanpa dilengkapi dengan dokumen sedikitpun.
Desakan ini disampaikan oleh Agus Salim R. Tampilang, penasehat hukum terdakwa mantan kepala Dinas PUPR Pultab, Suprayidno yang saat ini jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
“Kami desak Kejari Pulau Taliabu tetapkan mantan Kepala BPKAD tersangka, karena sebagaimana fakta terungkap dalam persidangan bahwa pencarian anggaran tanpa dokumen,”katanya, Kamis (22/5).
Pencairan anggaran seperti itu lanjutnya, tentu bertentangan dengan undang-undang perbendaharaan, apalagi BPKAD tugasnya untuk memverifikasi berkas (dokumen) pencairan, kenapa tidak lengkap harus dicairkan.
“Berarti ini tidak secara langsung ada arahan maupun perintah dari atasannya kepada yang bersangkutan, sehingga bisa mencairkan anggaran tanpa dokumen pendukung,” ujar Agus Kamis 22 Mei 2025.
Tugas BPKAD untuk membantu pemerintah dalam mengelola keuangan, tapi kalau dikelola dengan cara yang seperti ini dapat merugikan keuangan negara, dan apabila benar, maka penyidik harus menetapkan kepala BPKAD sebagai tersangka. “Jangan dibiarkan, karena kalau membiarkan, ada apa dengan penyidik, jika bisa dalam perkara ini kepala BPKAD juga ditetapkan sebagai tersangka, agar siapapun dia yang melakukan kejahatan harus dimintai pertanggungjawaban hukum,”tandanya.
“Apalagi gara-gara dia mencairkan anggaran MCK menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara, karena bermula dari dokumen ugal-ugalan itu, maka penyidik harus lebih transparan untuk membongkar kasus ini,”sambungnya.
Menurutnya, mantan kepala BPKAD turut membantu orang lain untuk menjadi kaya atau korporasi, sehingga pantas ditetapkan sebagai tersangka dan kalau tidak maka penyidik ini dalam penegakkan hukum ada pihak lain sengaja dilindungi.
“Jadi kami mendesak kepala BPKAD harus ditetapkan sebagai tersangka, apabila tidak, maka kasus ini akan dibuka lebih terang lagi didalam persidangan, karena siapapun dia tak bisa berbohong ketika dalam persidangan,” tegasnya.
“Dan kami juga akan mempersiapkan saksi saksi lain untuk membuat terangnya perkara ini, karena akibat dari mencairkan anggaran tanpa dokumen itu sehingga terjadinya penyelewengan keuangan negara,” tambahnya.
Bahkan yang lebih lucu, tegas Agus penikmat kerugian keuangan negara dalam kasus MCK ini tidak tersentuh dengan hukum, karena tak ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik Kejari Taliabu.
“Malah yang ditetapkan tersangka adalah orang-orang yang membantu menyelesaikan pembangunan MCK ini sampai selesai, jadi penegakkan hukum oleh Kejaksaan Negeri Taliabu ini ada tebang pilih,”pungkasnya.(par)