HARIANHALMAHERA.COM– penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pinjaman Rp 159 miliar di Pemkab Halmahera Barat (Halbar) oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) dianggap berjalan ditempat. Pasalnya, penyelidikan perkara tersebut sudah berlangsung lama, namun hingga saat ini tak kunjung tuntas, setidaknya ditetapkan tersangkanya.
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Aslan Hasan, mengatakan Kejati Malut sudah seharusnya melakukan penetapan tersangka terhadap kasus tersebut, karena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diserahkan dengan nilai kerugian negara mencapai sebesar Rp 300 juta.
“Kerugian negara sudah dihitung dan hasilnya telah keluar, jadi Kejati Malut wajib menetapkan tersangka dalam perkara ini, dan tidak ada ruang untuk menunda lagi,”katanya, Selasa (29/4).
Setiap perkara korupsi yang ditangani lanjut dosen hukum ini bahwa, tentu dibuktikan melalui hasil audit resmi dan wajib ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka. Namun, Kejati Malut justeru terkesan lambat sehingga public pun ragukan integritas aparat penegak hukum.
“Kalau sudah ada kerugian keuangan negara, maka penetapan tersangka adalah keniscayaan dan tidak boleh ada pihak yang dilindungi. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi soal menjaga wibawa institusi dan kepercayaan rakyat,”jelasnya.
Sebelumnya kasus ini bermula dari pinjaman Pemkab Halbar ke Bank Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 159 miliar pada tahun 2018, yang diperuntukkan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Namun, pinjaman itu diduga dicairkan lebih awal pada Oktober 2017, sebelum pengesahan APBD Kabupaten Halbar 2018 yang baru dilakukan November 2017.(par)