HARIANHALMAHERA.COM– setelah dua kali mangkir, akhirnya Senin (5/1) siang tadi, mantan Bupati Pulau Talibau, Aliong Mus, penuhi panggilan tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut.
Politisi Golkar itu dipanggil lembaga Adhi Yaksa untuk diperiksa terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023 senilai Rp17,5 miliar.
Proyek pembangunan ISDA yang bersumber dari APBD Pulau Taliabu tersebut sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp8 miliar, yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun (DSM).
Sebelumnya, dalam perkara ini, Kejati Malut telah lebih dulu menetapkan Komisaris PT DSM, Yopi Saraung, sebagai tersangka, bersama dua tersangka lainnya.
Amatan awak media di lapangan, terlihat Aliong Mus keluar dari gedung Kejati Malut setelah hampir 9 jam lebih terkurung diruang penyidik, yang mana telah jalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIT pagi hingga 18.39 WIT sore.
Mantan orang nomor satu Pultab itu tidak sendirian, ia tampak didampingi seorang pria yang ditengarai sebagai kuasa hukum dan dua ajudan pribadi-nya. Bahkan, sudah menjadi tradisi irit bicara usai jalani pemeriksaan.
Dihadapan awak media, Aliong Mus pun hanya menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab. “Semua sudah saya jawab ke penyidik,”singkatnya kepada sejumlah media.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Aliong Mus masih sebantas sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek ISDA.
“Benar, hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu terkait proyek Istana Daerah. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.30 WIT dan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,”katanya.(red)













