HARIANHALMAHERA.COM–Pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) di pasar kini mulai diawasi secara ketat. Ini dilihat dari kebijakan pemerintah memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli migor curah disamping NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Kebijakan ini pun mulai diberlakukan Senin (27/6). Salah satu daerah di Malut yang akan menerapkan kebijakan ini adalah Kota Ternate
Kepala Seksie (Kasie) Usaha Perdagangan dan Pendaftaran Usaha, Dinas Perindustrian Perdagangan (Disoerindag) Ternate, Lakamisi mengatakan, pemberlakuan syarat ini tidak hanya berlaku di tingkat Distributor atau agen, tapi juga di tingkat konsumen warga yang akan membeli MGCR di setiap pasar di Ternate.
“Jadi kebijakan ini memang secara resmi belum ada edaran dari pusat. Tapi ini sifatnya perintah langsung dari pak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi( Menko Masrves) Luhut Binsar Panjaitan. Apapun itu harus dilaksanakan,” tegasnya, Selasa (28/6).
Tindak lanjut dari perintah Menko Marves ini, Disperindag akan menerbitkan edaran kepada distributor yang melayani pembelian MGCR oleh pedagang. Di Ternate sendiri, ada dua distributor MGCR yakni Toko Manado dan Toko Jempol.
Meski begitu, kebijakan ini baru akan jalan setelah adanya pasokan MGCR kepada distributor yang akan tiba dalam waktu dekat. Sebelumnya sudah tiba sebanyak 10.060 jeriken (setiap jerikan berisi 20 killo) MGCR yang tiba di Ternate .
Laksmini menambahkan, penggunaan aplikasi PediluLindungi sebagai syarat pembelian migor ini selain mencegah terjadinya penyelewengan, juga akan dibatasi, sehiangga tidak terjadi dobel-dobel pembelian, yang memicu kelangkaan migor.
“Sejauh ini dari pengawasan di lapangan belum ditemukan adanya penimbunan ataupun perjualan harga melebih yang ditetapkan pemerintah,’ tukasnya.(par)