HARIANHALMAHERA.COM– Kepala Desa (Kades) Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berinisial RS telah dilaporkan warganya berinisial M ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Pasalnya, RS diduga menggunakan ijazah paket C yang ditengarai palsu untuk calon Kades pada 2022 dan telah terpilih.
Laporan dugaan ijazah palsu tersebut ternyata sudah diadukan ke Ditreskrikum sejak 12 Juni 2025 lalu sebagimana berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/106.a/V/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 13 Juni 2025. Bahkan, terlapor maupun pelapor pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Camat Kayoa Selatan Nurdin Tuanane ikut diperiksa sebagai saksi.
Pelapor berinisial M pun membenarnya bahwa dirinya telah membuat laporan pengaduan dugaan ijaza palsu Kades Orimakurunga tersebut. Kepada awak media, M mengatakan, bahwa RS memiliki dua buah ijazah paket C dan salah satunya yang dipakai untuk mendaftarkan diri sebagai calon kades adalah palsu.
“Dua ijazah itu kita lihat mulai dari nomor induk siswa, kemudian induk siswa nasional dan nomor seri itu ternyata semuanya berbeda,”katanya, pada sejumlah media, pada Senin 14 Juli 2025.
Ia pun berharap Dirreskrimum Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana dapat mengusut laporan tersebut sampai memperoleh kejelasan hukumnya, mengingat laporan terhadap Kades Orimakurunga sendiri telah menuai sorotan masyarakat, karena RS selaku Kades Orimakurunga pun disebutkan hanyalah tamatan SD.
“Jadi saya sangat berharap agar Polda serius menangani kasus ini, karena ini sudah menjadi atensi masyarakat,”harapnya.
Laporan dugaan kasus pemalsuan ijazah palsu tersebut juga dibenarkan Dirreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widyana. “Iya ada,”singkatnya, ketika dikonfirmasi melalui via pesan WhatsApp, pada Senin 14 Juli 2025.(red/par)