HARIANHALMAHERA.COM– suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal perusahan daerah (Perusda) PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) tahun 2020, yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Senin (23/2) yang sempat berlangsung adem mendadak berubah berubah menjadi hening menegangkan seolah menjadi panggung tekanan keras terhadap aparat penegak hukum.
Hal itu terjadi lantaran hakim ketua PN Tipikor Ternate, Kadar Nooh, secara terbuka melontarkan teguran keras kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu. Di hadapan jaksa dan para terdakwa, hakim bahkan memerintahkan agar mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, segera ditetapkan sebagai tersangka.
Hakim bahkan, menyinggung praktik penegakan hukum yang dinilai tak boleh tebang pilih, serta menyindir keras pihak-pihak yang selama ini dianggap “licin” dan lolos dari jeratan hukum.
“Tetap akan kena juga. Berkaca dengan PTT Taliabu, PTT Sula. Tiga orang itu tiarap, licin ini kayak belut di uang sini nih. Tapi pada akhirnya, terperangkap dengan jaring alimau (harimau), toh? Sekarang hari Kamis, mereka datang dengan rompi oranye di sini. Jadi kamu juga hati-hati, ya? Nasib kamu nunggu di sini juga, ya?,”semprot hakim Kadar dihadapan Aliong Mus.
Pernyataan hakim tersebut sontak membuat ruang sidang hening lanatran teguran tersebut sebagai peringatan keras bahwa siapa pun yang terlibat tidak akan kebal hukum, sekalipun memiliki posisi atau kekuasaan.
Hakim juga mengingatkan jaksa agar tidak bermain dalam pola klasik: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sebab, bila penegakan hukum benar-benar tajam ke atas, maka seluruh aktor yang menikmati aliran dana harus dimintai pertanggungjawaban.
“Pak jaksa, jangan penegakan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau tajam ke atas, ke atas semua, semua berlubang. Jangan ada yang tidak berlubang, padahal mereka yang kenyang,”sindirnya.
Desakan terbuka dari meja hijau ini menjadi sinyal kuat bahwa majelis hakim tak ingin perkara berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, pada September 2025, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur PT TJM berinisial HAK alias Hamka, FS alias Nona, serta mantan Kepala BPKAD Taliabu IM alias Irwan.(cal)












