HARIANHALMAHERA.COM– berkas perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terlapor oknum anggota DPRD Halmahera Barat berinisial EM, yang dilimpahkan oleh Polres Halut ke Polda Malut, ternyata terindikasi telah direkayasa oknum penyidik Polres Halut bersama mantan penasehat hukum korban insial SK.
Dugaan itu terungkap menyusul Abdullah Ismail, kuasa hukum PCS, korban KDRT, telah pelajari berkas pelimpahan tersebut, yang mana menemukan beberapa poin kejanggalan, yaitu disebutkan bahwa perkara KDRT sudah dicabut dan para pihak telah berdamai, dimana pernyataan itu ternyata tidak benar dan tak pernah diinginkan korban.
“Iya, berkas pelimpahan ada indikasi janggal, salah satunya tidak pernah ada kesepakatan damai, apalagi pencabutan perkara. Tentunya, klien kami merasa dirugikan, bahkan mencederai keadilan,”katanya, Jumat (24/5).
Setelah temukan adanya dugaan kejanggalan tersebut lanjutnya, korban pun memutuskan untuk laporkan masalah tersebut g ke Propam Polda Malut guna meminta klarifikasi atas dugaan berkas yang rekayasa dalam proses penyidikan oleh oknum di Polres Halut.
“Ada upaya untuk menutup-nutupi kebenaran dalam kasus ini. Sebab,klien kami tidak pernah menandatangani pencabutan perkara apalagi mediasi resmi. Ini murni bentuk pengaburan fakta hukum,”tandansya.
Propam Polda Malut sendiri menurutnya, telah merespon cepat aduan korban dengan mempertemukan Wasidik, ternyata terungkap bahwa surat yang menimbulkan polemik itu hanyalah hasil gelar perkara awal, bukan keputusan fina, sehingga itu memperkuat dugaan bahwa ada rekayasa kasus.
“Kasus ini tidak dihentikan justru demi netralitas, maka perkara dilimpahkan ke Polda,”ungkapnya.
Abdullah menambahkan bahwa saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penanganan oleh penyidik Subdit IV Renakta Polda Malut. “Klien kami akan menyiapkan bukti tambahan dan saksi-saksi baru untuk disampaikan ke penyidik di Subdit IV Renakta Polda Malut,”tandasnya.(sal)