HARIANHALMAHERA.COM– penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, Senin (14/7) akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap LP, mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate bersama bendaharannya berinisial YL, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah tahun 2018-2019 dari Pemerintah Kota Ternate.
Kedua tersangka pun terlihat mengenakan rompi berwarna pink yang merupakan seragam bagi tersangka kasus pidana, termasuk kasus korupsi. Keduanya digiring ke mobil tahanan hendak dibawa ke rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIB Ternate untuk dititip sementara sembari menunggu proses hukum berupa sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate.
Kasi Pidsus Kejari Ternate, M. Indra Gunawan, mengatakan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas IIB Ternate akan berlangsung selama 20 hari terhitung mulai dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025.
“Penahanan ini dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas telah lengkap, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate melakukan penahanan,”katanya pada sejumlah awak media.
“Dalam waktu dekat juga kita lakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Ternate untuk disidangkan,”sambungnya.
Kerugian negara dalam kasus ini lanjutnya, sebagaimana berdasarkan hasil audit telah tercatat sebesar Rp 800 juta lebih (Rp 801) dari total anggaran hibah sebesar sekira Rp 7,2 miliar, dimana anggaran tersebut sedianya diperuntukan kegiatan cabang olahraga (Cabor) yang ada di Kota Ternate.
“Sejauh ini belum ada pengembalian kerugian negara dari kedua tersangka sehingga harus dilakukan penahanan. Penyidik juga akan melakukan pengecekan aset kedua tersangka, apabila ada akan dilakukan penyitaan,”tandasnya.(red/par)