HukumMaluku UtaraTernate

Kejati Malut Garap Aliong Mus, Usai Tetapkan Komisaris PT DSM

×

Kejati Malut Garap Aliong Mus, Usai Tetapkan Komisaris PT DSM

Sebarkan artikel ini
Kejati Malut press conference penetapan tersangka

HARIANHALMAHERA.COM– penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menjadwalkan dalam waktu dekat akan panggil periksa eks Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, terkait seputar kasus proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA). Sebab, perkara tersebut, Kejati telah tetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial S selaku pengguna anggaran dan M sebagai pelaksanan kegiatan.

Proyek bersumber dari APBD 2023 sebesar Rp17,5 miliar yang dikerjakan oleh PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM) itu ditemukan bermasalah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) terdapat potensi kelebihan bayar mencapai Rp8 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, membenarkan bahwa adanya rencana pemanggilan terhadap mantan Bupati Taliabu dua periode tersebut. “Nanti ya, kita jadwalkan pemanggilan mantan Bupati Pulau Taliabu,”katanya singkat pada awak media, Rabu (10/12).

Ketika ditanya apakah Aliong sebelumnya telah pernah dipanggil, namun Aspidsus Fajar, menapik lalu menegaskan bahwa pemanggilan baru dilakukan hari ini. “Kita baru panggil ini, kita jadwalkan pemanggilan,”tegasnya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, dalam konferensi pers Selasa (9/12) kemarin telah menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut Kejati Malut telah mengumumkan penetapan dua tersangka terkait proyek ISDA.

“Menetapkan tersangka S selaku pengguna anggaran dan M selaku pelaksana kegiatan,”ungkapnya.

Richard menjelaskan, penyidikan tersebut dilakukan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Istana Daerah pada Dinas PUPR Pulau Taliabu tahun anggaran 2023, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekira Rp8 miliar.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *