HARIANHALMAHERA.COM–Taman Land Mark yang dibangun Pemkot di depan jalan Pahlawan Revolusi atau tepatnya di depan Kantor Wali Kota Ternate, ternyata masih menyisahkan masalah berkaitan dengan status lahan.
Ini terungkap menyusul diajukannya gugatan ke ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate dari ahli waris mendiang Royke Litan masing-masing, Rony Litan, Alllen Litan, Ivan Litan, dan Anna Maria Litan terhadap Pemkot.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Konoras mengatakan, lahan seluas kurang lebih 400 m2 itu mrupakan milik kliennya. Ini dibuktikan dengan sertifikat nomor nomor 00294 tahun 1976 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional( BPN) Kota Ternate.
“Tanah milik klien kami ini, sebelah Utara berbatasan dengan tanah Nongko Litan, sekarang tidak diketahui lagi (lokasi Landmark). Sebelah selatan dahulu berbatasan dengan Jhony Like, sekarang tidak diketahui lagi (lokasi Landmark), sebelah timur dahulu berbatasan dengan laut sekarang tidak diketahui (lokasi Landmark),” urai Konoras, dalam gugatannya.
Konoras menyatakan, tanpa sepengetahuan klienya, pada tahun 2010 tanah tersebut diam- diam dikuasai Pemkot lalu dibangun taman Landmark tanpa memberikan kompensasi ganti rugi kepada kleinya selaku pemilik yang sah.
Klienya kata Konoras, sudah berulang kali berkoordinasi dengan Pemkot untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, dengan harapan ada ganti rugi sesuai harga pasar saat itu.
“Tapi Pemkot hanya janji-jani palsu belaka, bahkan meminta sertipikat hak milik nomor 0024 diserahkan, dan telah diserahkan ke Pemkot, namun sampai saat ini, tidak ada proses ganti rugi,” tegasnya.
Sikap Pemkot yang ingkar janji itu, menyebabkan klienya mengalami kerugian secara materil maupun imateril.
Untuk kerugian materil kliennya tidak dapat memanfaatkan atau menikmati obyek sengketa tersebut secara baik. “Klien kami juga kehilangan hak untuk menjual obyek tanah tersebut secara keseluruhan, yang diperkirakan Rp5 miliar,” papar Konoras.
Bahkan, pada tahun 2000, kliennya harus mengeluarkan uang sebesar Rp 250 juta dana untuk proses pergantian blangko pada BPN Ternate, maupun jasa Pengacara untuk diajukan ke PN Ternate.
Sementara untuk kerugian imateril, selaku pengusaha, kliennya sangat malu dengan rekan bisnisnya, mereka juga merasa malu terhadap istri dan anak-anaknya, dan juga masyarakat Ternate.
Mereka bahkan tidak lagi dipercaya rekan bisnisnya, yang mana jika dinilai dengan uang, jumlahnya tidak kurang dari Rp 1 miliar. “Berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan akurat serta sempurna, maka kami meminta majelis hakim PN Ternate dalam putusan serta merta dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi,” tambahnya.
Selain itu, untuk menjamin agar gugatan klienya selaku tidak sia- sia, maka dia meminta PN Ternate berkenan meletakan sita jaminan atas seluruh aset harta milik Pemkot baik harta bergerak maupun tidak bergerak.
Terpisah, Kabag Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto mengakui telah telah menerima salinan gugatan kuasa hukum dari Royke Litan Hanya saja, Toto belum memberikan sikap Pemkot atas gugatan tersebut.
Sementara Kadis PUPR Rus’an M.Nur Thaib juga mengakui mendapat informasi gugatan ini. “Tapu lebih jelas nanti bisa konfirmasi ke Dinas Perumahan dan Permukiman,” tukasnya.(par/pur)