HARIANHALMAHERA.COM–Meski maklumat Kapolri tentang larangan adanya kerumunan telah dicabut, namun bukan berarti warga bisa bebas berkumpul. Apalagi, sampai mengindahkan protkol kesehatan (prokes).
Buktinya, Sabtu malam akhir pekan kemarin, petugas dari Polres Ternate terpaksa membubarkan ratusan pengunjung di sebuah kafe yang berada di Kelurahan Kayu Merah, Ternate Selatan.
Langkah yang dilakukan petugas kepada pengunjung Kafe Big Brown itu disebabkan melanggar Perwali nomor 14 tentang Prokes, yakni tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan physical distancing.
Kasat Sabhara Polres Ternate AKP Hefrizon, mengaku razia di Kafe tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi banyaknya pengunjung yang tidak mentaati Perwali. “Pengunjung yang datang di kafe ini, mungkin sudah padat sekali, kita khawatirkan tidak ada physical distancing di dalam kafe, menjadi terabaikan,” katanya.
Selain membubarkan pengunjung, Polres juga telah mewarning pemilik Kafe untuk memasang papan pengumuman tentang prokes di depan kafe, bukan di dalam.
Pihak kafe sendiri kata dia mengaku kewalahan meyalani pengunjung yang membludak sehingga sulit memberlakukan physical distancing
Terpisah, GM Kafe Big Brown, Dedi Hermawan mengakatan pihaknya sudah menerapkan Perwali. Namun, banyak pengunjung kafe yang melepaskan masker saat makan. “Kita adalah manusia, mungkin tidak selamanya sempurna, paling tidak kita sudah menerapkan protokol covid-19,” terangnya.
Dia menambahkan, sesuai koordinasi dengan Dinas Pariwisata (Dispar), mereka diizinkan mulai beroperasi mulai pukul 09.00 hingga pukul 00.30. “Kafe ini buka bukan malam minggu ini saja, tapi sudah dari beberapa malam minggu sebelumya,” katanya. (tr3/pur)