HARIANHALMAHERA.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama perwakilan masyarakat Kelurahan Ubo-ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (2/6) mendatangi Polda Maluku Utara untuk bahas masalah status lahan Ubo-Ubo dengan Kapolda Irjen Pol Waris Agono.
Sekertaris Kota (Sekot) Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan pertemuan bersama Kapolda Malut tersebut merupakan langkah Pemkot untuk melakukan mediasi penyelesaian status lahan di Kelurahan Ubo-ubo.
“Dari pertemuan tadi, tentunya Pemkot Ternate akan membentuk tim khusus (Timsus) untuk fokus menyelesaikan permasalahan status lahan di Kelurahan Ubo-Ubo yang seluas 4,5 hektar milik Polri Cq Brimob yang saat ini ditempati 167 kepala keluarga,”katanya.
Timsus ini lanjut Sekot Ternate, akan melakukan identifikasi terkait dengan aset milik Pemkot yang telah dihibahkan ke Polda Malut.“Jadi identifikasi ini untuk kita melihat, jika memang nilainya besar, maka setidaknya Polda bisa mengurangi sedikit, yang pasti kami berupaya membantu warga,”ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut menurutnya, Pemkot Ternate meminta waktu kepada Kapolda Malut untuk menunggu sampai Walikota Ternate M. Tauhid Soleman kembali dari tanah suci pada 15 Juni nanti.
“Prinsipnya kami mengapresiasi langkah Kapolda karena masih membuka ruang untuk komunikasi dan merespons surat yang dilayangkan Pemkot pada Jumat kemarin,”ucapnya.
Orang nomor tiga di Kota Ternate itu juga mengakui, bahwa kesepakatan tukar guling lahan antara Pemkot ke Polda sebelumnya belum pernah ada, karena berbenturan dengan anggaran dan sebagainya.
“Betul waktu itu saya pernah diminta oleh Walikota, Almarhum Haji Bur mencari lahan yang setara atau dengan lahan yang ditukar, tapi belum dilaksanakan, karena masalah anggaran,”ungkapnya.
Dirinya bahkan mengakui, bahwa ada dua opsi yang ditawarkan Polda Malut pada masyarakat Ubo-Ubo yaitu menggugat secara perdata di Pengadilan dan tukar guling atau Ruislag.
“Nanti pasti ada tim penilaian dari appraisal yang menilai dan akan menghitung, akan tetapi opsi ketiganya Ruislag,”tukasnya.
Sementara Kapolda Malut, Irjen Pol. Waris Agono menegaskan pertemuan ini dilakukan dengan tawaran dua poin yang disampaikan masyarakat, karena merasa belum puas atas kepemilikan lahan tersebut.
“Apakah Kapolri mengizinkan atau tidak, karena ada mekanisme yang telah ditetapkan melalui izin Menteri Keuangan dan DPR-RI, yang jelas aset ditawarkan mereka untuk RUISLAG atau tukar guling adalah aset itu sudah clear and clean dengan nilai yang sama,”jelasnya.
Kalau sudah jelas lanjutnya, maka tim apresial akan menilai, apakah disetujui Menkeu dan DPR-RI atau tidak, yang jelas Indonesia negara hukum bukan atas kekuasaan dan itu sudah diatur dalam UUD 19945. “Sebab lahan milik Polri di Ubo-ubo itu seluas 4,5 hektare, dan jika diuangkan kurang lebih 54 miliar, maka butuh persetujuan menkeu maupun DPR RI,” tutupnya.(par)