HARIANHALMAHERA.COM– penanganan kasus tindak pidana pencemaran nama baik dengan terlapor DAEP alias Dini yang merupakan anak dari mantan Wakapolres Pulau Taliabu Kompol S oleh Ditreskrimsus Polda Malut disebut pihak terlapor bahwa terkesan jalan ditempat. Pasalnya, laporan yang diadukan sejak 25 Februari 2025 itu hingga saat ini belum ada perkembangan penyelidikannya.
Nurul Mulayani, penasehat hukum (PH) anggota DPRD Provinsi Malut, Agriati Yulin Mus, sebagai terlapor kasus tersebut mengatakan bahwa sudah tiga bulan berjalan sejak laporan kasus itu diadukan, namun memasuki bulan Mei ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Sampai saat ini perkara klien kami masih dalam tahap penelitian laporan, meski telah berlalu lebih dari dua bulan. Ini kami ketahui melalui terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diberikan oleh penyidik,”katanya, pada sejumlah media, Jumat (2/5).
Padahal lanjutnya, dalam SP2HP tersebut telah disebutkan bahwa penyidik sudah meminta klarifikasi terhadap lima orang sebagai saksi, termasuk pelapor dan terlapor serta melakukan koordinasi awal dengan ahli informasi transaksi elektronik (ITE).
“Informasinya, penyidik masih merencanakan klarifikasi lanjutan terhadap sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan ahli bahasa, ahli psikologi, dan psikiater. Bahkan gelar perkara pun hingga saat ini masih disebut dalam tahap rencana,”ungkapnya.
Dia pun meminta atensi Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono, agar penanganan kasus tersebut tidak berlarut-larut, sehingga dapat memenuhi asas kepastian hukum serta keadilan terhadap korban.
“Kami juga mendesak agar penyidik Ditreskrimsus Polda Malut menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam penanganan perkara ini, setidaknya segera memeriksa perkara ini dengan profesionalisme, demi menjaga integritas,”pintanya.(par)