HARIANHALMAHERA.COM– Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara menjawalkan pada Selasa (29/7) hari ini akan melakukan eksekusi pengosongan terhadap bangunan toko yang ditempati oleh Golden Bakery di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Hal itu menyusul sengketa bangunan antara mereka dengan Bank Mega telah selesai, dimana mereka dikabarkan dinyatakan kalah.
Panitera Muda Perdata PN Ternate, Jefri Pratama menegaskan bahwa PN Ternate tetap melakukan eksekusi pengosongan.
“Ini terkait masalah sebeleumnya dari kedua pihak, antara Bank Mega dan Golden Bakery telah dipanggil membicarakan hal tersebut,”katanya, pada Senin 28 Juli 2025.
Bahkan Jefri menyatakan bahwa tahapan eksekusi sudah pernah dilakukan, yang sudah dilewati bahkan dari pemohon dan termohon telah dipertemukan.
“Pemilik Toko Golden Bakery meminta tenggang waktu selama 1 tahun serta diberikan aanmanning 3 bulan, namun tak ditindaklanjuti,”pungkasnya.
Sebelunnya, mahasiswa dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Ternate dan Forum Pekerja Golden Bakery, Muid Musapao, melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor PN Ternate.
Dalam orasi, Muid yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) menyatakan perlindungan pekerja formal dan nonformal tidak menjadi perhatian negara, bahkan telah memperburuk nasib para karyawan Toko.
“Tingkat pengangguran yang begitu tinggi di Maluku Utara, harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah atau dari berbagai pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif,” ucap Muid dalam orasinya.
Menurutnya, masalah ini tentu sangat berdampak kepada para pekerja Golden Bakery dan itu akan banyak yang kehilangan pekerjaan jika dilakukan eksekusi pengosongan lahan.
“Untuk itu kami minta PN Ternate sebelum melakukan eksekusi toko Golden Bakery, terlebih dahulu memperhatikan nasib kami sebagai karyawan. Kami meminta ini sebagai langkah untuk menyelamatkan karyawan supaya tak kehilangan pekerjaan,”tegasnya.(red/par)


 
									










