HukumMaluku UtaraTernate

Polda Malut Tahap I Kasus Korupsi DD Korupsi ke Kejati

×

Polda Malut Tahap I Kasus Korupsi DD Korupsi ke Kejati

Sebarkan artikel ini
Penyidik Polda Malut saat bawa berkas kasus korupsi DD Pulau Taliabu ke Kejati Malut

HARIANHALMAHERA.COM– usai penetapan tersangka sembari melengkapi berkas penyelidikan, akhirnya Rabu (3/9) siang tadi tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara secara resmi menyerahkan berkas tahap I kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

Berkas yang dilimpahkan tersebut merupakan milik tiga tersangka, masing-masing Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu Salim Ganiru, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Taliabu, La Ode Muslimin Napa, serta mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu.

Ditreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, mengatakan bahwa penyidik telah limpahkan berkas tahap I ketiga tersangka berupa tiga kardus berisi dokumen, yang mana sudah diserahkan ke JPU Kejati Malut untuk diperiksa lebih lanjut.

“Benar, tadi (Rabu,red) penyidik ada limpahkan tahap satu kasus korupsi Dana Desa Taliabu ke JPU Kejati Malut,”katanya, Rabu (1/9).

Kasus ini lanjutnya, telah ditangani sejak 6 November 2017 berdasarkan laporan polisi nomor LP/39/XI/2017/Malut. Namun, proses penyidikan berjalan lambat, karena berkas perkara sempat bolak-balik belasan kali antara penyidik dan JPU akibat belum terpenuhinya petunjuk supervisi.

Dalam perkara ini menurutnya, pencairan dana desa tahap I tahun 2017 dilakukan melalui transfer ke CV Syafaat Perdana, badan usaha milik salah satu tersangka, dari total anggaran untuk 71 desa di 8 kecamatan, diduga dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa.

“Penetapan tersangka ini sebelumnya dituangkan dalam surat Ditreskrimsus Polda Malut dengan nomor R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara,”ujarnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *