HARIANHALMAHERA.COM– warga Kelurahan Ubo-ubo, Kayu Merah dan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate yang menempati tanah milik Polda Maluku Utara seluas 4,5 hektare kembali diperingatkan. Peringatan ini melalui plang bertuliskan peringatan keras untuk warga di tiga Kelurahan yang dipasang di sejumlah titik, terutama di Kelurahan Ubo-Ubo.
Pemasangan plang peringatan tersebut, dilakukan setelah melalui mediasi hingga diberikan surat somasi sampai tiga kali dilayangkan kepada 168 warga yang menempati tanah milik Polri.
Dalam plang tersebut yang terpasang tercatat tanah milik Polda Malut berdasarkan sertifikat atau hak milik nomor 3 tahun 2006 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara seluas 4,5 hektare.
Barang siapa yang menempati lahan ini tanpa hak maka dijerat dengan pasal 385 KUH-Pidana tentang penyerobotan lahan dan pasal 167 KUH-Pidana tentang memasuki lahan tanpa izin dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta PP pengganti Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.
Kapolda Malut, Irjen Pol. Waris Agono mengatakan bahwa pemasangan plang yang dilakukan ini, karena sudah tiga kali dilayangkan surat somasi sebagai bentuk upaya untuk pendekatan.
“Langkah kita ini tidak langsung gusur, makanya kami masih melayangkan surat somasi satu sampai ketiga kali,”katanya, Kamis 24 Juli 2025.
Hingga somasi ketiga dilayangkan lanjut Kapolda, warga yang menempati lahan tersebut tidak memberikan respon atau tanggapan, dengan menggugat ke Pengadilan jika memiliki legalitas.
“Intinya kalau merasa punya legalitas, kami mempersilahkan kepada Warga untuk menggugat ke Pengadilan Negeri, karena itu jalan yang paling bagus,” ucapnya
Namun ketika disentil terkait dengan hasil pertemuan dengan Pemerintah Kota Ternate yang telah dilaksanakan, Kapolda meminta agar menanyakan langsung ke Pemerintah Kota.“Kalau soal langkah dari Pemkot, silahkan tanya ke mereka saja,”ucapnya.(red/par)