HukumTernate

Polres Ternate Periksa Penampung Kayu Diduga Ilegal

×

Polres Ternate Periksa Penampung Kayu Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kapolres Ternate

HARIANHALMAHERA.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Resmob Polres Ternate, kembali melakukan penyelidikan terhadap barang-barang illegal. Setelah sebelumnya police line dua pangkalan BBM jenis minyak tanah (MITA, kali ini tepatnya pada Minggu (4/5), telah melidik pangkalan kayu dilingkungan Kuburan Islam, Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah lantaran diduga tampung kayu secara illegal.

Pengecekan pangkalan kayu tersebut menyusul adanya perintah Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, dengan Nomor : 001/05/2025 Tertanggal 4 Mei 2025.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengatakan bahwa pengecekan yang dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa masuknya kayu ilegal di pangkalan kayu yakni CV. Sinar Tuwik.

“Berdasarkan hasil pengecekan dilapangan, ditemukan jenis kayu pala hutan 175 potong, binuang 150 potong, dan samama 175 potong,”katanyanya.

Namun saat pengecekan dokumen lanjutnya, memang ada yang mana berupa Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) digunakan sebagai bukti pengangkutan kayu budidaya yang berasal dari hutan rakyat.

Meski begitu menurutnya, Polres Ternate berkewajiban melakukan pengecekan sebagaimana berdasarkan peraturan berlaku, salah satunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM. I/11/2016.

“Kemudian ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.I/11/2017 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam Hayati serta Ekosistemnya,”ujarnya.

Dalam waktu dekat lanjutnya, Polres Ternate berencana melakukan koordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terkait status kayu tersebut dan akan meminta dokumen berupa Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), Nota Angkutan, serta memanggil pemilik pangkalan untuk diperiksa terkait dokumen usaha pangkalan.

“Dalam proses pengecekan, kami juga melakukan wawancara dengan pemilik pangkalan dan pekerja untuk memastikan bahwa kayu yang ada di pangkalan tersebut berasal dari sumber yang legal,”pungkasnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *