HARIANHALMAHERA.COM– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate, Maluku Utara Jumat (2/5) telah memasang garis polisi (Police Line) pada dua pangkalan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah (MITA) di wilayah Kota Ternate. Hal itu dilakukan lantaran kedua pangkalan tersebut diduga melakukan praktek penimbunan hingga penyalurannya tidak sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, mengatakan bahwa dua pangkalan MITA yang dilakukan penindakan itu terdapat di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan dan Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Utara.
“Jadi untuk di Kelurahan Sasa itu penutupan dilakukan, karena adanya dugaan penimbunan dengan barang bukti kurang lebih 300 liter. Sementara di Kelurahan Takoma dugaanya adalah penyalurannya tidak sesuai setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Polres, Pemerintah dan DPRD Kota Ternate,”katanya.
Dari hasil pemeriksaan lanjutnya, untuk dugaan penimbunan BBM subsidi jenis MITA di Kelurahan Sasa, ternyata penimbunannya baru dilakukan sebelum pendistribusian. “Pengakuannya baru melakukan penimbunan, belum disalurkan, tapi informasi yang kami dapat penimbunan ini dilakukan dan sempat disalurkan keluar, makanya kita lakukan penyelidikan,”ujarnya.
Dalam kasus itu mantan Kapolsek Ternate Selatan ini menegaskan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi termasuk pemilik pangkalan MITA tersebut. “Baru beberapa orang saksi yang kita mintai keterangan, kita juga akan mintai keterangan saksi ahli dari ahli ukur Metrologi dan BPH Migas,”tandasnya.(par)