Ternate

Ratusan Izin Usaha Pariwisata Kadaluarsa

×

Ratusan Izin Usaha Pariwisata Kadaluarsa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi 9Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM– Kesadaran para pengusaha jasa pariwisata, baik itu usaha perhotelan, rumah makan, café, agen biro perjalanan dan pantai pijat dan SPA, untuk mentaati atusan berusaha di ternate masih rendah. Buktinya, masih banyak izin usaha mereka yang sudah kadaluwarsa.

Dinas Pariwisata (Dispar) mencatat, untuk usaha perhotelan saja, tercatat ada 33 izin usaha yang belum diperpanjang. Bahkan, tiga usaha perhotelan belum juga mengantongi izin usaha yakni penginapan Naira di Bastiong Karance, penginapan Adi di kelurahan Gamalama, dan Penginapan Empat Putri di kelurahan Muhajirin.

Begitu juga usaha restaurant, rumah makan dan Café. Tercatat ada 28 usaha yang izinnya
telah berakhir, Sedangkan yang belum mengantongi izin sebanyak 25 unit usaha.
Untuk klasifikasi salon, SPA, message dan pijat tradisional yang izinnya berakhir sebanyak 21, dan yang belum mengantongi izin ada 7 unit yakni Salon Amira, Charisa Salon, Salon Ratu, Salon Arizen, Rumah Lulur, Wia Salon Weeding, dan Arieon Salon.

Untuk klasifikasi agen perjalan (tour and travel) yang berakhir izin tahun ini sebanyak 34 unit, dan belum ada izin sebanyak 4 usaha diantara King Express, CV. Maya Bintang, Cv. Haesal Rafael dan Cv. Oryza Barutama. Sedangkan klasifikasi rekreasi dan olahraga yang izin sudah berakhir tahun ini sebanyak 14 unit.

Kepala Dinas Pariwisata Ternate Samin Marsaoly menuturkan pihaknya sudah menyurati
pelaku usaha jasa pariwisata yang izinnya sudah berakhir untuk segera diperpanjang.
Langkah ini dilakukan Dispar mengingat, sektor jasa pariwisata ini menjadi salah satu sektor unggul untuk dapat menggenjot pendapatan. “Sehingga ijin harus di kantongi, tujuannya agar operasional mereka ini bisa di ketahui,” tandasnya.

Dia sendiri memastikan, pihaknya tidak menghambat proses pembuatah maupun perpanjangan izinasalkan sejumlah syarat yang telah di atur sesuai dengan ketentuan yang ada dipenuhi.

“Kalau mereka ajukan langsung kita proses izinnya. Yang pasti pemerintah hadir untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun kalau ijinnya yang sudah berakhir dan kita sudah beritahukan dan tidak di respon maka kita ambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan ijin operasional kita cabut,” tegasnya.(lfa/pur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *