HARIANHALMAHERA.COM– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) menegaskan akan menindaklanjuti temuan minyak goreng yang takarannya tidak sesuai dengan volume dalam kemasan yang tertera di label.
Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol. Asri Effendy usai melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap stok minyak goreng di Kota Ternate. kepada awak media, Kombes Pol Asri, pun menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan memproses temuan minyak goreng yang ditemukan oleh satgas pangan dari Subdit I Industri dan perdagangan (Indag) Ditrekrimsus Polda Malut dibeberapa toko saat melakukan pengecekan.
“Yang pasti kita akan proses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,”katanya, Rabu (12/3).
Sementara Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menyampaikan bahwa sidak yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian volume minyak goreng dalam kemasan dengan takaran di label, dan ditemukan kasus penyimpangan dibeberapa daerah lain.
“Sidak itu Polisi turun langsung mengecek ke toko-toko diberbagai tempat seperti di Kelurahan Koloncucu dan Kota Baru, Kota Ternate,”ujarnya.
Berdasarkan pengambilan sampel yang dilakukan, oleh personel menemukan adanya kekurangan volume atau kuantitas minyak goreng dalam kemasan kekurangan volume sebanyak 250 ml. Atas temuan tersebut, Polisi menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng ditengah masyarakat, serta melindungi hak-hak konsumen. Kepolisian juga siap menindak tegas jika ditemukan adanya praktik kecurangan atau pelanggaran hukum yang merugikan konsumen,”tegasnya.(red)