HARIANHALMAHERA.COM– Polda Malut akhirnya beberkan hasil penyelidikan penangkapan terhadap WNA berinisial MY yang membawa serbut dugaan nikel di bandara PT IWIP, Kabupaten Halteng. Pihaknya pun sebutkan bawa serbu yang dibawa WNA asal Tiongkok itu, ternyata bukan serbuk nikel melaikan sampel alumina atau almunium dan klorin untuk keperluan uji laboratorium.
Kapolda Malut, Irjen Pol. Waris Agono, pun membenarkan bahwa serbuk tersebut bukan serbuk nikel, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Menurut keterangan IWIP, barang yang dibawa itu hanya sampel. Nilainya juga tidak sampai jutaan rupiah, hanya ratusan itu,”katanya, pada ejumlah media, Selasa (9/12).
Meski demikian, Irjen Waris menyoroti ketidaklengkapan dokumen yang seharusnya menyertai pengiriman sampel uji laboratorium tersebut.
“Kemarin saya tanya ke pihak IWIP, kenapa dokumen itu tidak lengkap? Karena dokumen yang menyatakan barang itu sebagai sampel, termasuk orang yang diberi perintah untuk membawanya,”ujarnya.
Ia mencontohkan bahwa di lingkungan Polri, setiap pengiriman sampel wajib melampirkan surat perintah dan rincian barang uji. “Dari keterangan awal dari mereka memang untuk uji lab,”ungkapnya.(red)













