HARIANHALMAHERA.COM– Sidang perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, pada rabu (1/3) kemarin terpaksa ditunda lagi oleh majelis hakim. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut ditunda lantaran tidak hadirnya saksi M. Tauhid Soleman yang juga Wali Kota Ternate.
Tauhid sendiri akan diperiksa sebagai saksi dalam persingan, karena dalam kasus tersebut sempat menjabat sebagai Sekda Kota Ternate sekaligus merupakan ketua panitia kegiatan Haornas. Mangkirnya Wali Kota di persidangan tersebut bukan pertama kali tetapi sudah yang kedua kalinya alpa dari panggiklan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ternate.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ternate pun menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Tauhid Soleman dalam sidang Tipikor Haornas tahun 2018 dengan Terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Kadispora) Sukarjan Hirto dan Yulianti Kaslam.
“Tauhid Soleman dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, karena yang bersangkutan sebagai ketua Panitia Haornas bukan sebagai Waliko Ternate,”katanya.
Menurut majelis, surat balasan dari sekretariat daerah Kota Ternate ke JPU Kejari Ternate bahwa Tauhid Soleman ikut kegiatan sehingga tidak dapat menghadiri panggilan sidang dianggap tanpa ada alasan. Sebab surat panggilan yang dilayangkan dari JPU kepada Tauhid adalah surat pribadinya Tauhid, bukan jabatannya sebagai Walikota Ternate.
Sementara Kuasa hukum terdakwa Sukarjan Hirto, Agus Salim R Tampilang mengatakan bahwa pemeriksaan saksi Tauhid Soleman itu sangat penting, karena menurut aturan keterangan saksi juga merupakan alat bukti didalam persidangan, sebagaimana yang telah di atur dalam pasal 184 KUHAP bahwa alat bukti itu terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat Petunjuk, serta keterangan terdakwa.
“Jika Tauhid Soleman dianggap mengetahui kasus tersebut tidak hadir bagaimana perkara ini bisa dibuat terang, jadi hakim harus memerintahkan JPU untuk memanggil saksi (Tauhid) agar hadir pada sidang pada hari dan tempatnya yang telah ditentukan,”tandasnya.
Menurutnya, hakim dapat memberikan perintah terhadap jaksa penuntut untuk hadirkan saksi dihadapkan ke pengadilan.
“Yang mana artinya saksi akan dihadirkan secara paksa dalam sidang oleh penuntut umum apabila tidak mau hadir secara sukarela,”tegasnya.(par)