HARIANHALAMHERA.COM – Penegakan disiplin warga untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 mulai digelar serentak di maluku utara (Malut) oleh tim gabungan Polri, TNI dan Satpol PP di beberapa tempat keramaian.
Salah satunya di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate. Penertiban warga yang tidak mematuhi prokes terutama yang tidak memakai masker ini dipimpin langsung Kapolsek Pelabuhan A Yani IPTU Wiko Satria Afdal.
Pantauan Harian Halmahera di lapangan, razia masker yang melibatkan anggota Polsek A Yani, Dishub dan Satpol PP ini, ditemukan banyak pengendara yang tidak mengenakan masker.
Mereka pun dihantikan petugas lalu diberi sanksi berupa pemasangan papan nama bertuliskan “Saya Melanggar !!! Tidak menggunakan Masker, berdasarkan pasal 4 Ayat 1 Peraturan Walikota Ternate No 13 Tahun 2020’” yang dikalungkan di leher.
Sebagian besar warga yang kedapatan tidak memakai masker ini beralasan lupa membawa masker. Bahkan ada yang mengaku sengaja tidak memakai masker karena tidak mengetahui akan ada razia.
“Setelah itu mereka kita imbau untuk memakai masker. Jika kedapatan lagi maka akan diberikan sanksi sosial,” terang Wiko kepada wartawan disela-sela operasi.
Di era new normal ini, warga wajib mematuhi prokes ketika berada di luar rumah, terutama memakai masker. “Ingat, setiap orang bisa menjadi penebar virus dan setiap orang juga bisa tertular virus, jadi setiap orang bertanggung jawab untuk menjaga diri sendiri dan orang lain sehingga tidak tertular virus,” Katanya.
Mantan Kapolsek Malifut menambahkan, penertiban penggunanaan masker ini akan rutin dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.(tr3/pur)