HARIANHALMAHERA.COM– penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) program pasar murah tahun anggaran 2021–2023 senila Rp7 miliar yang melekat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara (Malut) disebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut bahwa tinggal selangkah lagi ditetapkan tersangnya, menyusul tim penyidik Tim Pidana Khusus (Pidsus) saat ini hanya tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK RI perwakilan Malut.
Kepala Kejati Malut, Sufari melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Malut, Fajar Haryowimbuko, pun membenarkan adanya rencana selangkah lagi penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Aspidsus Fajar, mengatakan bahwa saat ini tahapan pemeriksaan saksi-saksi hingga penumpulan data hampir rampung, dimana tim penyidik juga sedang menunggu hasil audit kerugian untuk menjadi dasar penepatan tersangka kasus tersebut.
“Untuk saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK-RI Perwakilan Maluku Utara,”katanya, Sabtu (6/12).
Setelah hasil audit diterima lanjutnya, tim penyidik akan segera menggelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka.
“Kalau hasilnya sudah turun, langsung kita lakukan gelar penetapan tersangka. Prosesnya memang seperti itu,”jelasnya.
Sementara itu, dari sisi penyidikan, tim Pidsus Kejati Malut telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, mulai dari rekanan atau pihak ketiga, pejabat di lingkungan Disperindag, hingga para penerima manfaat program pasar murah.
“Saksi yang kami periksa tentu dari pihak ketiga, kemudian dari dinas, dan juga para penerima manfaat. Pemeriksaan sudah dilakukan di beberapa kabupaten dan kota,”ungkapnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 19 Agustus 2025 lalu, tim penyidik Pidsus Kejati Malut telah melakukan penggeledahan di kantor Disperindag Malut sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi program pasar murah tersebut.(red)













