HARIANHALMAHERA.COM– penyidik Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku Utara jadwalkan pekan ini akan layangkan surat panggilan kedua terhadap Direktur PT. Wana Kencana Mineral (WKM) berinisial K. Pasalnya, pada panggilan pertama untuk diminta keterangan sebagai saksi tak hadir alias mangkir.
Dirreskrimum Polda Malut, Kombes Pol I. Gede Putu Widyana, mengatakan bahwa rencana pemanggilan terhadap direktur PT WKM tersebut sudah dibahas dan paling lambat pekan ini surat pemanggilan akan dilayangkan.
“Pekan ini kita akan melayangkan surat panggilan lagi,”katanya pada sejumlah media, Selasa (19/8).
Selain Direktur PT. WKM lanjut Kombes Pol, I. Gede Gede, penyidik juga tengah menunggu respon saksi ahli dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI yang sebelumnya sudah disurati.
“Surat untuk saksi ahli ke Kemenhut sudah kami sudah, sekarang tinggal menunggu responnya saja dari mereka,”ungkapnya.
Sekedar diketahui bahwa 90 ribu ton metrik ore nikel yang telah dijual pada awalnya merupakan milik PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaannya dicabut.
Kemudian dialihkan ke PT. WKM berdasarkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kepemilikan tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan ke pemerintah daerah.
Selain penjualan bahan mentah yang diduga mengandung nikel, PT. WKM juga disebut bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi.
Pasalnya sejak beroperasinya PT. WKM pada 2018-2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluarkan surat dengan Nomor 340/5c./2018, tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.
Karena itu melalui Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara pada 2018 telah menetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148 tetapi PT. WKM hanya melakukan sekali pembayaran pada 2018 sebesar Rp124.120.000.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Malut telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli dari Dinas Kehutanan (Dishut) dan Dinas ESDM Provinsi Malut. Selanjutnya, penyidik juga telah menggandakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Kemenhut RI.(red)